
Manokwari, TopbNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat terus memperkuat deteksi dini dan pengawasan keamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Barat, I Putu Murdiana mengatakan upaya deteksi dini dilakukan melalui razia gabungan dan pemeriksaan rutin yang dilaksanakan berkala dalam beberapa bulan terakhir.
“Razia gabungan maupun razia rutin sudah kami lakukan di lapas, rutan, maupun LPKA,” kata I Putu Murdiana.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat unit telepon seluler yang dibawa warga binaan ke dalam kamar di Lapas Fakfak.
Di sejumlah lapas lainnya, petugas menemukan barang yang dilarang berada di blok hunian, seperti korek api, besi, dan benda tajam yang berpotensi membahayakan keamanan warga binaan.
Selain razia, Ditjenpas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan. Seluruh hasil tes dinyatakan negatif.
I Putu Murdiana menegaskan, warga binaan yang terbukti membawa telepon seluler akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Sanksi berupa pencatatan pelanggaran, isolasi selama tujuh hari, tidak menerima kunjungan keluarga, serta tidak mendapatkan remisi.
Saat ini, Ditjenpas masih mendalami bagaimana telepon seluler tersebut dapat masuk ke dalam lapas, termasuk kemungkinan keterlibatan petugas maupun penyelundupan oleh warga binaan.
Penguatan deteksi dini dan razia berkala dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (*/TOP-01)