MRP PBD dan Pemkab Sorong Tindak Lanjuti Persoalan Sawit, Hutan dan Cetak Sawah

Sorong, TopbNews.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Sorong sepakat memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat adat, khususnya terkait perkebunan sawit, kawasan hutan, dan program pembangunan di wilayah Kabupaten Sorong.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan MRP Papua Barat Daya dengan Pemerintah Kabupaten Sorong yang difasilitasi Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Nimrod Sesa, di Kantor Bupati Sorong, Kamis (24/10/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan MRP PBD dengan Pemuda Adat Moi yang tergabung dalam Forum Konfederasi Selamatkan Hutan, Tanah, dan Manusia Papua, setelah sebelumnya melakukan aksi pemalangan Kantor MRP PBD selama kurang lebih sepekan.

Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, mengatakan pembahasan bersama Pemkab Sorong mencakup tiga persoalan utama, yakni perkebunan sawit atau plasma, dugaan pembukaan hutan dalam proses perizinan, serta sejumlah kebijakan pembangunan, termasuk program pembukaan atau pembangunan bendungan Danau Kali Warsumsum.

Dalam pertemuan tersebut, MRP PBD meminta pemerintah daerah menyediakan data dan laporan secara detail mengenai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Data tersebut, kata Alfons, diperlukan untuk mengetahui kondisi masyarakat yang terdampak sekaligus langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Kami meminta pemerintah menyediakan laporan-laporan secara detail dan data yang akurat, mulai dari masyarakat yang menjadi korban dan juga apa saja yang sudah disikapi oleh pemerintah. Sehingga itu menjadi telaah kerja yang bisa kami tindaklanjuti kepada pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat”, kata Alfons.

Dalam pertemuan tersebut, MRP PBD juga memperoleh penjelasan mengenai adanya kementerian yang disebut turun langsung ke masyarakat di wilayah hutan adat tanpa melalui koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah.

Alfons mengatakan, pihaknya juga menerima informasi mengenai sejumlah langkah dan program pemerintah yang belum sepenuhnya tersosialisasi kepada masyarakat.

Karena itu, MRP PBD mendorong dibentuknya tim kerja bersama untuk meneliti dan mengidentifikasi persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.

Menurut Alfons, langkah tersebut penting agar persoalan yang muncul tidak langsung berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah.

“Kami berharap supaya segera dibentuk tim kerja sama untuk kami identifikasi hal itu”, ujarnya.

Ia mencontohkan informasi mengenai adanya pembangunan atau pemasangan fasilitas tertentu yang disebut melibatkan pemerintah pusat maupun TNI, tetapi berdasarkan data yang diterima MRP PBD belum melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

Namun, ia menegaskan tujuan penelusuran bukan untuk menolak program pemerintah, melainkan memastikan hak masyarakat adat tetap diperhatikan dalam pelaksanaan program pembangunan.

“Tujuannya bukan masyarakat menolak, tapi bagaimana meninjau kembali supaya hak masyarakat itu bisa diatur di dalam kepentingan program. Jadi masyarakat ini dia dapat apa, dia sebagai subjeknya di dalam itu seperti apa, pendampingannya dan evaluasi yang terjadi, itu harus diketahui oleh pemerintah dan MRP sama-sama”, jelasnya.

Alfons juga menyoroti adanya informasi mengenai oknum yang diduga mendatangi masyarakat dan menawarkan pembangunan rumah dengan syarat penyerahan lahan dalam jumlah tertentu.

Menurutnya, informasi semacam itu perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan keresahan dan memperburuk hubungan antara masyarakat dengan pemerintah.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerahkan hak atas tanah kepada pihak yang datang menawarkan program atau pembangunan tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas dan kejelasan program tersebut.

“Ini hal-hal yang sifatnya penipuan atau calo-calo yang melakukan hal liar yang akhirnya menjadi isu negatif, yang masyarakat langsung menyerang kepada pemerintah baik pemerintah kabupaten, kota, bahkan kami MRP”, katanya.

Persoalan lain yang dibahas adalah program perkebunan dan cetak sawah.

Alfons mengatakan program tersebut pada prinsipnya memiliki tujuan pembangunan, tetapi sosialisasi kepada masyarakat dinilai belum berjalan maksimal. Menurutnya, kurangnya informasi dapat memunculkan anggapan bahwa program cetak sawah dilakukan dengan membuka hutan yang masih aktif.

Padahal, kata dia, perlu dipastikan lahan yang digunakan merupakan lahan yang telah tersedia atau kawasan yang sesuai untuk program tersebut, bukan hutan yang masih memiliki tegakan pohon.

“Ini yang belum dicermati baik sehingga masyarakat menganggap bahwa cetak sawah ini adalah merusak hutan. Artinya membabat hutan, menanam padi. Ini kan hal yang keliru, isu-isu yang tidak benar karena tidak adanya sosialisasi”, ujarnya.

Alfons meminta kementerian terkait dan pihak penyelenggara program di lapangan memperkuat sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk MRP PBD serta dinas terkait di tingkat kabupaten dan provinsi.

Alfons mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Sorong untuk membangun kolaborasi dalam menangani persoalan masyarakat adat.

Ia berharap pembagian peran antara pemerintah kabupaten, provinsi, MRP PBD, dan pemerintah pusat dapat diperjelas sehingga persoalan di tingkat masyarakat dapat segera ditangani.

Alfons mengimbau masyarakat adat di kabupaten lain di Papua Barat Daya, termasuk Sorong Selatan, Maybrat, dan Tambrauw, agar berhati-hati terhadap pihak yang datang menawarkan program pembangunan maupun transaksi tanah.

Ia meminta masyarakat terlebih dahulu mengonfirmasi setiap tawaran kepada pemerintah distrik dan kampung sebelum mengambil keputusan.

“Jangan terjebak dulu. Segera konfirmasikan itu ke pemerintah distrik, pemerintah kampung, selanjutnya mediasi dengan bupati, juga kepada kami MRP”, katanya.

Selain pemerintah, Alfons juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap masyarakat adat ketika berhadapan dengan pihak ketiga atau investor.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas hak dan kewajibannya, demikian pula investor harus memahami kewajiban mereka terhadap masyarakat adat.

Ia juga mendorong adanya mekanisme evaluasi selama masa kerja sama atau kontrak berlangsung.

Alfons menilai persoalan masa berakhirnya kontrak juga perlu mendapat perhatian agar hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi.

“Bahkan masa kontrak berakhir agar tanah masyarakat adat itu dikembalikan ke masyarakat adat, jangan kembali kepada negara”, tegasnya.

Ia mengatakan pandangan tersebut didasarkan pada berbagai referensi peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi bahan pertimbangan MRP PBD.

Alfons berharap kerja sama antara MRP PBD dan Pemerintah Kabupaten Sorong dapat menghasilkan data dan langkah konkret sehingga berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat adat dapat ditangani secara terukur, transparan, dan tidak berkembang menjadi konflik baru. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!