18 Poin Disepakati, MRP PBD dan Pemuda Adat Moi Dorong Pemkab Sorong Segera Bertindak

Sorong, TopbNews.com – Pemuda Adat Moi bersama Koalisi Selamatkan Tanah, Hutan, dan Manusia Papua (KSTHMP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya menyepakati 18 Poin untuk ditindaklanjuti dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat adat di Kabupaten Sorong.

Kesepakatan tersebut lahir dalam pertemuan antara Pemuda Adat Moi dan MRP Papua Barat Daya yang berlangsung di Sorong, Rabu (23/10/2026).

Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari perlindungan masyarakat adat, wilayah adat, hingga aktivitas pembangunan dan investasi yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.

Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius P. Baru, serta Koordinator KSTHMP Soleman Nibra.

Koordinator KSTHMP, Soleman Nibra, mengatakan salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong.

Selain evaluasi perizinan, MRP Papua Barat Daya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong membentuk panitia khusus untuk membantu menyelesaikan konflik antara masyarakat hukum adat Suku Moi dan perusahaan.

Soleman berharap kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti pada dokumen, tetapi segera diterjemahkan menjadi langkah konkret oleh pemerintah daerah.

“Kita berharap Pemda Kabupaten Sorong bisa bertemu dengan kami dalam waktu dekat ini untuk menyikapi poin-poin yang sudah disepakati bersama MRP Provinsi Papua Barat Daya”, ujar Soleman.

Soleman juga menegaskan bahwa pihaknya menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap 18 poin yang telah disepakati bersama.

“Poin-poin tersebut harus dilakukan secara legalitas, pekerjaan-pekerjaan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sorong”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sorong untuk membahas poin-poin yang disampaikan Pemuda Adat Moi.

Menurut Alfons, pertemuan dengan Pemkab Sorong diperlukan untuk menyamakan pemahaman sebelum pembahasan diperluas dengan melibatkan masyarakat dan pihak investor.

“Setelah pertemuan tadi, kami sudah sepakat, sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sorong untuk besok harus kami tatap muka untuk menyamakan pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh Pemuda Adat Moi yang lewat kabupaten. Demi mereka, kami bersinergi untuk cari solusi”, kata Alfons.

Ia mengatakan, pertemuan tersebut akan menjadi langkah awal untuk membahas satu per satu persoalan yang telah dirangkum dalam kesepakatan.

Alfons juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada pemerintah dan MRP PBD untuk melakukan pembahasan awal secara terbatas.

“Jadi berharap masyarakat Pemuda Adat Malamoi atau Konfederasi Perlindungan Hutan Adat dan Manusia Papua boleh tenang, berikan kami ruang dengan emerintah untuk kami lakukan pertemuan terbatas. Setelah itu kita akan atur waktu untuk dengan semua masyarakat dan pihak investor kita duduk sama-sama”, ujarnya.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan masyarakat adat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Kesepakatan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi dasar bagi pertemuan lanjutan antara MRP PBD, Pemuda Adat Moi, Pemkab Sorong, masyarakat adat, dan pihak investor untuk membahas penyelesaian persoalan secara lebih konkret.

Adapun poin-poin kesepakatan yang termuat dalam Berita Acara Hasil Pertemuan dan Dialog Terbuka tersebut meliputi:

  1. ​MRP PBD menerima dan mencatat seluruh tuntutan serta aspirasi yang disampaikan KSTHMP dan peserta terkait persoalan tanah, hutan, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat Adat Suku Moi Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
  2. ​MRP PBD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan MRP serta meneruskannya kepada pihak/instansi yang berwenang apabila diperlukan dengan melakukan koordinasi berjenjang dengan pihak terkait baik horizontal maupun vertikal terkait isu aspirasi tersebut.
  3. ​MRP PBD mendorong adanya moratorium terhadap perizinan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sorong sampai dilakukan peninjauan dan penyelesaian terhadap persoalan masyarakat adat.
  4. ​MRP PBD mendorong pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Masyarakat Adat yang melibatkan pihak-pihak terkait.
  5. ​MRP Papua Barat Daya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong percepatan pemetaan dan validasi wilayah hukum masyarakat adat sebagai dasar perlindungan hak-hak masyarakat adat.
  6. ​MRP PBD melakukan koordinasi dengan Tim Satgas PKH, kementerian terkait, dan instansi berwenang terkait pencabutan plang Tim Satgas PKH pada beberapa titik di wilayah Adat Moi Kabupaten Sorong.
  7. ​MRP PBD melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kementerian Pertanian untuk meninjau kembali program cetak sawah rakyat di Kabupaten Sorong dengan memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat Adat Moi.
  8. ​MRP PBD mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong untuk meninjau kembali pembangunan Bendungan Warsamson dengan mempertimbangkan penolakan dari sebagian Masyarakat Adat Moi yang terdampak.
  9. ​MRP PBD mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong untuk membentuk panitia khusus penyelesaian hak-hak masyarakat adat dan tenaga buruh di Kabupaten Sorong.
  10. ​MRP PBD mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong untuk melakukan penyelesaian dan pengembalian tanah adat masyarakat yang telah dicabut perizinannya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan.
  11. ​MRP PBD mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong adanya dukungan anggaran untuk proses pemetaan dan validasi masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. ​MRP PBD mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong menyediakan sekretariat untuk mendukung pelaksanaan panitia pemetaan masyarakat hukum adat.
  13. ​MRP PBD mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong untuk mempercepat verifikasi dan validasi terhadap marga-marga yang telah mengajukan permohonan pengakuan hak atas wilayah Adat Suku Moi.
  14. ​MRP PBD akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/instansi terkait mengenai aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong yang beraktivitas tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
  15. ​MRP PBD mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong untuk meninjau surat yang dikeluarkan oleh Kepala Distrik Segun kepada Bupati Sorong dengan Nomor 138/075 Tanggal 18 Juni 2026 tentang Permohonan Proses Perizinan PT PAM dan BAP tanggal 15 Juni 2026 tentang Perwakilan Pemilik Hak Wilayah Adat.
  16. ​MRP PBD mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membentuk Peraturan Daerah Tentang Investasi di Kabupaten Sorong.
  17. ​MRP PBD mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong membuka ruang dialog untuk membahas kepentingan masyarakat Adat Suku Moi tersebut.
  18. ​Para pihak sepakat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme yang damai, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat Adat Suku Moi. 18 poin untuk ditindaklanjuti dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat adat di Kabupaten Sorong. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!