19 Hektar Kawasan Kumuh Bintuni Segera Ditata, Kawasan Pelabuhan Masuk Zona Penertiban

Bintuni, TopbNews.com – Pemkab Teluk Bintuni mulai mematangkan penataan kawasan kumuh di wilayah perkotaan. Hasil survei menunjukkan luas kawasan kumuh di Kelurahan Bintuni Barat dan Bintuni Timur mencapai sekitar 19 hektare, termasuk hingga batas pasar dan pelabuhan.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Teluk Bintuni, Moses Koropasi usai konsultasi publik Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, Kamis (10/9/2026).

Moses menjelaskan, survei dilakukan bersama Balai Perumahan Wilayah Papua Barat Daya. Dua kelurahan itu memenuhi syarat minimal luasan 15 hektar untuk diusulkan ke pemerintah pusat.

“Dua kawasan ini sampai batas pasar kurang lebih 19 hektar. Dari pusat minta kita siapkan dokumen untuk mengusulkan program, minimal 15 hektare,” jelas Moses.

Dokumen teknis sudah disiapkan. Saat ini Pemkab tinggal memperkuat aspek regulasi sebagai dasar hukum. Moses menargetkan Ranperda ditetapkan November 2026.

“Ketika Ranperda ini ditetapkan, ada peraturan yang mengikat terkait kawasan kumuh ini untuk kita tata,” katanya.

Moses menegaskan kawasan pelabuhan juga termasuk dalam sasaran penataan. Dengan begitu, penataan tidak hanya menyasar permukiman tetapi juga kawasan perkotaan secara menyeluruh.

Setelah regulasi berlaku, masyarakat tidak diperkenankan membangun sembarangan di kawasan yang sudah ditetapkan.

“Tidak sembarang membangun. Karena ini kawasan perkotaan. Harus betul-betul steril dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Penataan 19 hektar itu tidak bisa dilakukan satu OPD. Moses menekankan perlunya kolaborasi Dinas Perumahan, PUPR, Dinas Pertanahan dan LH, Bapelitbang, dan OPD terkait lain.

Masukan dari konsultasi publik akan dirangkum untuk penyempurnaan perencanaan. Koordinasi lanjutan juga akan dilakukan agar program tidak tumpang tindih.

Selain penataan kawasan, Pemkab juga menjalankan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dari usulan 1.076 unit, sebanyak 854 KK dinyatakan lolos verifikasi Kementerian Perumahan.

Program ini berjalan melalui Dana Otsus dan block grant 1 persen. Ke depan, Pemkab juga menyiapkan dokumen tambahan untuk program perumahan lain.

Bagi Pemkab, penataan kawasan kumuh bukan hanya soal fisik. Regulasi, tata ruang, dan pengendalian pembangunan penting agar Bintuni ke depan lebih tertata dan layak huni. (*)

Penulis: Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!