Pemkab Bintuni Bidik Nol Kawasan Kumuh, Raperda Mulai Digodok

Bintuni, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mulai memperkuat langkah penataan kawasan permukiman melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Langkah tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Arawepi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (10/9/2026).

Ketua Panitia Pelaksana, Rudi Segetmena, dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk membuka ruang keterlibatan pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Raperda.

Menurutnya, pelibatan berbagai pihak menjadi bagian penting agar proses penyusunan regulasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar terbuka dan partisipatif.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin melibatkan pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah”, ujar Rudi.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menghimpun berbagai masukan mengenai substansi Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait substansi rancangan peraturan daerah” katanya.

Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Teluk Bintuni Bidang Pengawasan, Victor E. Ririhena, yang hadir mewakili Bupati Teluk Bintuni.

Victor menegaskan, persoalan permukiman bukan sekadar menyangkut bangunan dan lingkungan, tetapi berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat serta kualitas pembangunan daerah.

“Permukiman yang layak, sehat dan tertata merupakan salah satu hak dasar masyarakat sekaligus menjadi cerminan kualitas pembangunan suatu daerah”, tegas Victor.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memandang perlu adanya payung hukum daerah yang kuat untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada.

Upaya tersebut, kata Victor, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta arah kebijakan nasional dalam penanganan permukiman kumuh menuju target nol hektare kawasan kumuh.

Victor mengakui, pertumbuhan penduduk, dinamika urbanisasi dan perkembangan aktivitas ekonomi di Teluk Bintuni membawa konsekuensi terhadap perkembangan kawasan permukiman.

Sejumlah persoalan pun muncul, mulai dari keteraturan bangunan, ketersediaan sarana dan prasarana dasar, kualitas lingkungan hingga persoalan legalitas lahan.

“Kondisi ini memerlukan penanganan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. Penanganannya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah semata, tetapi membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan”, ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda yang sedang dikonsultasikan tersebut diarahkan untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh yang telah ada.

Dalam rancangan regulasi itu, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, mekanisme pendataan dan penetapan lokasi permukiman kumuh secara objektif dan transparan, serta pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Selain itu, Raperda juga mengatur pola peningkatan kualitas kawasan melalui pemugaran, peremajaan maupun permukiman kembali.

Peran masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi bagian yang diatur dalam rancangan tersebut.

Victor menegaskan, FGD dan konsultasi publik tidak boleh berhenti sebagai formalitas dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

“Konsultasi publik dan FGD hari ini menjadi momentum yang sangat penting dan strategis. Forum ini bukan sekadar formalitas prosedural, tetapi ruang dialog yang sesungguhnya bagi semua untuk menyampaikan masukan, kritik dan saran secara terbuka”, tegasnya.

Ia mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan secara aktif, kritis dan konstruktif sehingga Raperda yang dihasilkan benar-benar matang, aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Teluk Bintuni.

Terlebih, karakteristik geografis, sosial dan budaya Teluk Bintuni memiliki tantangan tersendiri dalam penataan kawasan permukiman.

Victor juga meminta tim penyusun bersama organisasi perangkat daerah terkait, khususnya yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman, mendokumentasikan seluruh masukan yang muncul dalam forum tersebut.

Masukan itu selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRK Teluk Bintuni.

“Masukan yang berkembang dalam forum ini nantinya menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRK Kabupaten Teluk Bintuni”, katanya.

Victor menambahkan, persoalan kawasan kumuh tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Penanganannya juga tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah daerah.

Dibutuhkan komitmen dan sinergi lintas sektor dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dunia usaha, akademisi, masyarakat hingga media massa.

FGD dan konsultasi publik tersebut turut dihadiri Ketua Bapemperda DPRK Teluk Bintuni Ayor Kosepa, Ketua Komisi B DPRK Teluk Bintuni Jefri Orocomna, para kepala distrik, RT/RW, akademisi, tim ahli penyusunan naskah akademik dan peraturan daerah, serta masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!