
Sorong, TopbNews.com – Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus, Stella Theresia Uce Misiro, S.Hut, menegaskan Otonomi Khusus harus menjadi ruang partisipasi dan perlindungan hak bagi Orang Asli Papua (OAP), bukan hanya soal regulasi dan anggaran.
Hal itu disampaikan Stella dalam PAPEDA Summit 2026 di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (3/9/2026), dengan tema “Penguatan Representasi Masyarakat Adat dalam Tata Kelola Pembangunan Daerah melalui Otonomi Khusus.”
Stella menekankan masyarakat adat tidak boleh hanya jadi penerima manfaat, tetapi harus menjadi pelaku dan penentu kebijakan.
“Otonomi Khusus harus diterjemahkan menjadi ruang partisipasi, perlindungan hak, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan kelembagaan adat,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan Otsus tidak cukup diukur dari regulasi atau besar anggaran. Indikator utamanya adalah perubahan nyata yaitu akses layanan dasar, perlindungan hak, kesempatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Pelaksanaan Otsus juga harus partisipatif, inklusif, berbasis hak, transparan dan berpihak kepada OAP.
4 Tantangan & 13 Regulasi Strategis

Stella mengidentifikasi 4 tantangan utama: partisipasi masyarakat adat yang belum substantif, kebutuhan data OAP dan masyarakat adat, potensi konflik kepentingan atas tanah dan SDA, serta lemahnya implementasi regulasi.
Ia menegaskan regulasi daerah harus diikuti aturan pelaksana, penganggaran, indikator manfaat dan mekanisme pengawasan yang jelas.
DPR Papua Tengah, kata Stella, telah menyiapkan 13 regulasi strategis 2026. Isinya mencakup perlindungan perempuan dan anak, pangan lokal, pengelolaan hutan, pertambangan rakyat, pemberdayaan pengusaha OAP, administrasi kependudukan, pendidikan, pengelolaan danau, kewenangan MRP, perlindungan bahasa daerah, gizi, hingga Perdasus tentang OAP.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi, aturan turunan, anggaran, dan indikator manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Stella menawarkan 5 langkah memperkuat representasi masyarakat adat meliputi :
- Perkuat partisipasi masyarakat adat dalam Musrenbang dan pembentukan kebijakan
- Susun aturan pelaksana dan standar pelayanan untuk regulasi yang ada
- Pastikan penganggaran berpihak pada kebutuhan dasar dan ekonomi OAP
- Perkuat pengawasan oleh DPR, MRP, masyarakat sipil dan komunitas adat
- Bangun evaluasi tahunan berbasis indikator dampak pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan dan hak
Ia juga mendorong pembangunan berkelanjutan dengan menempatkan masyarakat adat sebagai pengelola SDA. Tanah, hutan dan laut harus dilindungi sebagai ruang hidup, sekaligus dikembangkan melalui ekonomi lokal berbasis pangan lokal, hasil hutan, perikanan dan pertanian. Pengetahuan lokal perlu dipadukan dengan teknologi yang sesuai.
“Otonomi Khusus bukan sekadar kekhususan, tetapi harus menjadi jalan untuk memperkuat representasi, melindungi hak, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua,” pungkas Stella. (*/rls)