
Manokwari, TopbNews.com – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Papua Barat menggelar Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dirangkai Gebyar Undian Emas periode 1 Maret–30 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Jasa Raharja Cabang Manokwari, Selasa (4/8/2026).
Hadir dalam kegiatan Kepala Bapenda Papua Barat, perwakilan Ditlantas Polda Papua Barat, Kejati Papua Barat, Dinas Sosial Papua Barat, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Manokwari Marta Aulia.
Marta mengatakan undian emas merupakan inisiatif Tim Pembina Samsat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.

“Harapannya masyarakat semakin termotivasi. Kepatuhan pajak penting karena hasilnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga mengajak peserta menjadi agen kepatuhan dengan mengedukasi keluarga dan lingkungan agar taat pajak. Menurutnya, tingkat kepatuhan di Papua Barat masih fluktuatif dipengaruhi ekonomi dan pekerjaan.
Tim Pembina Samsat melakukan pengundian langsung via telepon. Hasilnya, 4 wajib pajak terpilih:
2 orang dapat emas 1 gram, 1 orang emas 2,5 gram, dan 1 orang emas 5 gram.
Para pemenang diminta segera verifikasi dan mengambil hadiah di Kantor Jasa Raharja Cabang Manokwari dengan membawa KTP dan dokumen pajak asli.

Melalui program ini, Tim Pembina Samsat berharap kesadaran bayar pajak meningkat sehingga optimalkan pendapatan daerah dan pelayanan publik. (*/TOP-01)