1.050 Anak Binaan Terima Remisi 2026, 60 Orang Langsung Bebas

Manokwari, TopbNews.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Anak Nasional (HAN) 2026 kepada 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, 990 anak menerima Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 60 anak menerima RK II dan langsung bebas. Salah satu penerima RK II adalah anak binaan LPKA Kelas II Manokwari.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Papua Barat, Muhammad Ishak, Kamis (23/7/2026).

“Pemberian remisi ini bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Muhammad Ishak berharap remisi menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi diharapkan mendorong anak binaan meningkatkan kualitas diri, menjaga sikap dan perilaku baik, serta mengikuti program pembinaan sungguh-sungguh sebagai bekal kembali ke masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian remisi HAN merupakan pemenuhan hak anak binaan sesuai undang-undang. Sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!