
Manokwari, TopbNews.com – Koordinator Pamka Rayon 1 Pegunungan Arfak (Pegaf), Aldi A. Ullo, mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang legalisasi penjualan minuman keras (miras).
Aldi yang juga Gembala Jemaat Petrus Ayau Cosbey MD Miryei Mbenti menegaskan pihaknya tidak menentang kepemimpinan Bupati Manokwari, Hermus Indou. Namun ia menyayangkan kebijakan yang melegalkan penjualan miras di Manokwari yang dikenal sebagai Kota Injil.
“Kami tidak menentang kepemimpinan Bupati Manokwari. Yang kami sesalkan adalah kebijakan yang melegalkan penjualan minuman keras di Kota Injil,” ujar Aldi kepada TopbNews.com via telepon, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, Perda tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif luas, terutama bagi generasi muda di Pegunungan Arfak dan daerah lain di Papua Barat.
Ia menilai Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat menjadi pusat aktivitas masyarakat dari berbagai kabupaten. Hal itu dinilai mempermudah akses pembelian miras.
“Manokwari merupakan ibu kota provinsi yang setiap hari dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah. Jika minuman keras dijual secara bebas, maka risikonya akan semakin besar,” katanya.
Aldi menyebut kemudahan akses miras dapat memicu persoalan sosial, mulai dari kriminalitas, kecelakaan lalu lintas hingga jatuhnya korban jiwa akibat konsumsi alkohol.
“Minuman keras yang dibeli secara bebas kemudian dikonsumsi dapat berujung pada kecelakaan bahkan kematian. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta Pemkab Manokwari bersama DPRK segera mengevaluasi dan merevisi Perda tentang miras agar sejalan dengan nilai-nilai Manokwari sebagai Kota Injil.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat merevisi Perda tentang miras karena kebijakan tersebut tidak sejalan dengan identitas Manokwari sebagai Kota Injil,” pungkasnya. (*/rls)