
Ransiki, TopbNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Pengungkapan dilakukan Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan. Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Burts Normans Paliaky.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di salah satu rumah di Ransiki. Setelah dilakukan penyelidikan dan apel persiapan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial A.A.F.M, 25 tahun.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 14,53 gram bruto yang disimpan dalam botol ukuran sedang di laci lemari pakaian. Hasil tes urine terduga juga dinyatakan positif.
Terduga dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, menegaskan pengungkapan ini bukti keseriusan Polres memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Manokwari Selatan. Keberhasilan ini berkat peran serta masyarakat yang memberi informasi. Kami ajak seluruh elemen bersama-sama memerangi narkoba untuk melindungi generasi muda dan menciptakan kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas narkotika,” ujarnya.
Polres Manokwari Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (*)