Bappelitbangda Kawal Percepatan Reforma Agraria GTRA 2026 di Bintuni

Bintuni, TopbNews.com – Pemkab Teluk Bintuni percepat Reforma Agraria dengan pendekatan menyeluruh. Tidak hanya kejar sertifikat, tapi integrasikan penataan aset, pemberdayaan ekonomi, lindungi hak masyarakat adat, dan sinkronkan tata ruang daerah.

Komitmen itu disampaikan Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni, Rivaldi Kwando, saat Rakor GTRA 2026 di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati, Jumat (3/7/2026).

“Reforma Agraria harus jadi strategi pembangunan daerah, bukan sekadar program pusat. Harus hadir kepastian hukum tanah, lindungi hak masyarakat hukum adat, dan pemanfaatan ruang selaras RTRW serta arah pembangunan. Makanya semua program harus masuk RPJMD, RKPD, RKA OPD biar ada anggaran berkelanjutan,” tegas Rivaldi.

Bappelitbangda ambil peran sebagai penghubung antar sektor. Tugasnya adalah pastikan Reforma Agraria masuk dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Rivaldi jelaskan Teluk Bintuni punya karakteristik beda dengan luas 20 ribu km², dominasi hutan dan mangrove, industri migas strategis, plus 7 suku asli pemegang hak ulayat.

“Di Tanah Papua, legalitas saja tidak cukup. Legitimasi sosial lewat pengakuan hak ulayat atau tanah adat, bukan tanah kosong. Keterlibatan masyarakat adat jadi fondasi utama agar reforma agraria tidak bikin konflik baru,” ujarnya.

Rakor sepakati rencana pilot Kampung Reforma Agraria. 3 kampung prioritas meliputi Kampung Wimbro Distrik Aroba, Kampung Tuhiba Distrik Tuhiba, Kampung Forada Distrik Sumuri. Salah satunya akan jadi kampung percontohan.

Konsepnya yaitu warga dapat kepastian hukum tanah + akses permodalan, penguatan koperasi & BUMKam, pengembangan komoditas unggulan, sampai dukungan infrastruktur dasar.

Forum juga sepakati penguatan kelembagaan GTRA, pemutakhiran data pertanahan lewat “Satu Data–Satu Peta”, dan percepatan penyelesaian konflik agraria lewat koordinasi Pemda, Kantor Pertanahan, TNI, Polri, Kejaksaan, lembaga adat.

Target Pemkab: Triwulan III 2026 kelembagaan GTRA lengkap dengan rencana kerja dan basis data. Itu jadi pijakan percepatan Reforma Agraria sampai 2027.

“Sertifikat tanah tanpa pemberdayaan tidak ubah kesejahteraan. Penataan aset harus beriringan dengan penataan akses agar manfaat reforma agraria benar dirasakan masyarakat,” tutup Rivaldi. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!