BPK Soroti Ketahanan Pangan Papua Barat, Pemprov Diminta Benahi 7 Aspek dari Perencanaan hingga Lahan

Manokwari, TopbNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan 7 persoalan utama yang menghambat ketahanan pangan di Provinsi Papua Barat. Temuan itu hasil pemeriksaan kinerja atas desain strategi dan kebijakan Pemprov Papua Barat periode TA 2020 hingga Semester I/2025.

Hasil disampaikan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Abang Hernady dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat, Senin (29/6/2026). Pemeriksaan kinerja dilakukan Semester II/2025 sebagai dukungan audit LKPD.

Akhmad menyebut BPK mengungkap beberapa permasalahan yang perlu jadi perhatian Pemprov dalam mewujudkan ketahanan pangan.

“BPK mengungkapkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mewujudkan ketahanan pangan,” ujarnya.

7 persoalan yang disorot BPK:

  1. Perencanaan: Pemprov belum menyusun rencana pangan berbasis data valid sebagai dasar kebijakan
  2. Lahan: Perlindungan lahan pertanian belum optimal
  3. Petani: Belum sepenuhnya menetapkan rencana perlindungan dan pemberdayaan petani
  4. Irigasi: Dukungan pembangunan dan pengelolaan irigasi lahan sawah masih kurang memadai
  5. Benih: Upaya pemenuhan benih bersertifikat dan pengawasan peredarannya belum optimal
  6. Distribusi: Pelaksanaan distribusi pangan di daerah belum optimal
  7. Dokumen: Pemprov belum memiliki dokumen perencanaan pangan sebagai acuan penyusunan dokumen pembangunan daerah

Atas temuan itu, BPK sudah berikan rekomendasi agar Pemprov segera perbaiki tata kelola pangan.

“Permasalahan dan rekomendasi sudah kami sampaikan lengkap dalam LHP Kinerja periode 2020–Semester I/2025,” kata Akhmad.

Ia berharap LHP kinerja dan LHP keuangan dimanfaatkan DPR Papua Barat untuk fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan. Hasil ini juga penting jadi bahan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 dan perubahan APBD 2026. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!