
Manokwari, TopbNews.com – Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengungkap 20 kasus narkotika sepanjang Januari–Juni 2026. Sebanyak 24 tersangka diamankan dalam operasi pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Papua Barat.
Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga merinci, 11 kasus terkait sabu dan 9 kasus ganja. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 171,76 gram sabu, 4.615,95 gram ganja kering, serta 1 pohon ganja hidup dan 4 pohon ganja mati yang diduga dibudidayakan untuk peredaran.
Dari 24 tersangka, 12 orang terlibat kasus sabu dan 12 lainnya kasus ganja. Hasil penyelidikan menyebut sabu beredar dari luar Papua, sementara ganja dipasok dari Jayapura.
Proses hukum terus berjalan. Untuk kasus sabu, 2 perkara sudah P-21 dan dilimpahkan ke jaksa, 7 perkara masih tahap penyidikan. Untuk ganja, 1 perkara masuk tahap II, sisanya masih didalami untuk membongkar jaringan.

Polda Papua Barat menegaskan komitmen menindak tegas pelaku sekaligus mengedepankan pencegahan lewat edukasi masyarakat. Polisi mengimbau warga tidak ragu melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
Sinergi aparat dan masyarakat diharapkan mempersempit ruang gerak pelaku, sehingga generasi muda Papua Barat terlindungi dari bahaya narkoba. (*/TOP-01)