
Manokwari, TopbNews.com – Pemkab Manokwari melalui Dinas PUPR dan Perhubungan merampungkan Dokumen Teknis Ruang Terbuka Hijau RTH Berkelanjutan dan menetapkan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 55 Tahun 2026 tentang RTH Berkelanjutan, Jumat (13/6/2026).
Regulasi ini jadi tonggak pembangunan perkotaan berkelanjutan, tangguh terhadap perubahan iklim, serta berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan warga.
Perbup 55/2026 disusun untuk memenuhi amanat penataan ruang nasional: ketersediaan RTH minimal 30% dari luas wilayah perkotaan. Rinciannya 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat.
Rincian RTH:
- RTH Publik: taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sempadan sungai, sempadan danau/waduk, lapangan publik, dan ruang terbuka lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
- RTH Privat: ruang hijau di lahan milik perseorangan, badan usaha, lembaga pendidikan, kawasan perumahan, dan pemanfaatan lahan lain yang jaga keseimbangan lingkungan.
RTH punya fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Selain ruang hijau, RTH penting untuk mitigasi bencana. Kawasan hijau di sempadan sungai, daerah resapan air, kawasan lindung, dan jalur hijau mampu mengurangi risiko banjir, genangan, erosi, tanah longsor, abrasi, dan dampak perubahan iklim. Vegetasi memadai juga meningkatkan daya serap tanah dan mengurangi limpasan air hujan.
Penyusunan dokumen dan perbup ini hasil kerja sama Pemkab Manokwari melalui Dinas PUPR dan Perhubungan, Bappeda, DLH dan Pertanahan dengan World Resources Institute Indonesia WRI Indonesia lewat Program City for Forest. Tujuannya memperkuat tata kelola ruang hijau, meningkatkan ketahanan iklim, dan mendorong kota ramah lingkungan.
Melalui program itu, Pemkab Manokwari mendapat dukungan pembiayaan dan teknis: pemetaan, inventarisasi, penghitungan kebutuhan RTH, penyusunan basis data, hingga kebijakan daerah yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan.
Kepala Bidang Penataan Ruang, DPUPR dan Perhubungan Kabupaten Manokwari, Dr. Yullyus Kocu menyebut Perbup 55/2026 bukan hanya untuk penuhi target RTH, tapi juga jadi landasan operasional kelola dan kendali ruang terbuka dengan fungsi perlindungan lingkungan.
“Perbup ini jadi landasan operasional Pemda dalam menata sempadan sungai, jalan, danau, waduk, serta ruang terbuka lain yang punya fungsi ekologis. RTH juga penting untuk mitigasi banjir, erosi, dan dampak perubahan iklim,” jelas Dr. Yullyus.
Perbup ini juga jadi instrumen penyediaan basis data RTH Manokwari. Data dari dokumen teknis ini jadi sumber resmi untuk Laporan Kinerja Pemda, evaluasi pembangunan, serta kebutuhan pelaporan ke KPK, BPK, dan instansi terkait lain.
Dengan terbitnya Perbup 55/2026, Pemkab Manokwari berharap pemangku kepentingan, dunia usaha, dan masyarakat aktif menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan RTH secara berkelanjutan demi Manokwari yang hijau, sehat, tangguh, dan berdaya saing. (*/rls)