
Bintuni, TopbNews.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Teluk Bintuni “Macan Gunung” mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial JHT, 19 tahun, di Kampung Wesiri, Distrik Bintuni, Senin (8/6/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Sprin Nomor : SPRIN/165/V/RES.1.24./2026/Sat Reskrim tanggal 30 Mei 2026 dan LP Nomor : LP/B/122/V/2026/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, mengatakan kasus ini terungkap dari penyelidikan pencurian di Km 4 pada 4 Mei 2026.
“Tim melakukan profiling terhadap target. Dari keterangan salah satu pelaku yang sudah ditahan, kami dapat identitas pelaku lain yang masuk TO,” ujar AKP Bobby.
Pukul 13.55 WIT, Tim Macan Gunung koordinasi dengan Unit PPA. Pukul 14.01 WIT, personel berkumpul di Km 5 untuk briefing dan pemetaan strategi penangkapan.
Pukul 15.54 WIT, Tim URC bergerak ke Kampung Wesiri dan berhasil mengamankan JHT tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita: satu unit PS2 warna hitam, satu unit iPhone 17 Pro Max warna biru, dan satu silikon pelindung warna biru.

Terduga pelaku berdomisili di Km 4 Kampung Wesiri. Saat ini JHT dan barang bukti diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk penyidikan.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain, TKP, dan korban lainnya di wilayah Bintuni,” tegas AKP Bobby.
Polres Teluk Bintuni mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)
Penulis : Marthina Marisan