
Manokwari, TopbNews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Manokwari mengungkap kasus pencurian di sebuah kios di Jalan Pasir Putih, Kota Manokwari, dan menangkap dua pelaku, Senin (9/6/2026).
Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/630/V/2026/SPKT POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 27 Mei 2026, setelah korban menemukan kiosnya dibobol dan sejumlah barang berharga raib.
Menurut keterangan korban, kerugian meliputi uang tunai dan satu unit laptop. Usai menerima laporan, Tim URC langsung melakukan penyelidikan, olah TKP, dan menelusuri jejak pelaku.
Hasilnya, dua tersangka berinisial J.A.A, 26 tahun, dan A.S.M, 32 tahun, diamankan di lokasi berbeda dalam waktu singkat. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan tersebut. Polisi juga menyita barang bukti uang dan laptop hasil curian.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, menegaskan penangkapan wujud komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat, khususnya pelaku usaha.
“Tim URC bekerja cepat dan terkoordinasi agar kasus ini segera terungkap dan pelaku diproses hukum,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polresta Manokwari mengimbau pemilik usaha meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan. Masyarakat yang mengetahui tindak kejahatan diminta segera lapor ke call center 110 Polri. (*/TOP-01)