PN Manokwari Eksekusi Lahan 7.500 Meter di SP 5 Bintuni, Putusan Sudah Inkracht

Bintuni, TopbNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IA mengeksekusi lahan seluas 7.500 meter persegi di Kampung Argosimerai SP 5, Distrik Manimeri, Teluk Bintuni, Kamis (4/6/2026).

Eksekusi mengacu penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Mnk atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum tergugat mulai banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) seluruhnya ditolak.

Perkara ini berawal dari gugatan perdata Sugianto melawan Ridwan Manilet dan pihak terkait dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Mnk.

Humas PN Manokwari Kelas IA Zaka Talapati menegaskan eksekusi adalah tahap akhir proses hukum sejak 2021.

“Semua tahapan sudah ditempuh tergugat dan diputus lembaga peradilan. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan yang sudah inkracht,” katanya di lokasi eksekusi.

Putusan Pengadilan

Majelis Hakim PN Manokwari mengabulkan sebagian gugatan. Hakim menyatakan sah kepemilikan lahan 7.500 meter persegi di Kampung Argosimerai SP 5 berdasarkan SHM Nomor 585 dengan Surat Ukur Nomor 4205 tanggal 21 Agustus 1996.

Hakim menilai tindakan tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa dasar hukum sebagai perbuatan melawan hukum. Tergugat dihukum mengembalikan lahan, membayar dwangsom Rp50 ribu per hari jika lalai, serta menanggung biaya perkara.

Tergugat banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. Putusan Nomor 3/PDT/2023/PT MNK menguatkan putusan PN Manokwari.

Kasasi ke Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 3563 K/Pdt/2023 ditolak. PK melalui Putusan Nomor 371 PK/Pdt/2025 juga ditolak.

“PK adalah upaya hukum terakhir perkara perdata. Saat ditolak, putusan sebelumnya tetap berlaku dan inkracht,” jelas Zaka.

Pengukuran Ulang dan Kepastian Hukum

Sebelum eksekusi, pengadilan bersama instansi terkait melakukan pencocokan dan pengukuran ulang agar sesuai sertifikat.

“Objek sengketa punya SHM 585 dengan surat ukur jelas. Pengukuran ulang untuk mencegah kekeliruan,” ujar Zaka.

Ia menyebut eksekusi sebagai bentuk penegakan dan kepastian hukum. “Putusan tidak berarti jika tidak dilaksanakan setelah inkracht. Prosesnya panjang dan sudah diuji sampai PK,” tegasnya.

Zaka mengingatkan pihak yang keberatan agar menempuh jalur hukum. “Jika merasa punya hak, ajukan perlawanan atau gugatan ke pengadilan, bukan menghalangi eksekusi,” katanya.

Tanggapan soal Keberatan Adat

Eksekusi mendapat sorotan karena ada keberatan dari sejumlah pihak, termasuk Dewan Adat Papua (DAP). PN Manokwari menyatakan keberatan harus lewat mekanisme hukum.

“Ada pandangan dari Dewan Adat, tapi tetap butuh dasar hukum dan diajukan lewat persidangan. Semua warga berhak mencari keadilan lewat jalur hukum,” pungkas Zaka.

Eksekusi ini menandai selesainya sengketa tanah yang bergulir dari PN, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga PK. Hal ini menjadi ujian kepastian hukum dalam perkara perdata di Teluk Bintuni. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!