
Manokwari, TopbNews.com – PMI Papua Barat meluruskan pemahaman masyarakat soal biaya pengambilan darah di UDD. Biaya Rp490 ribu per kantong bukan harga darah, melainkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk menjamin keamanan sebelum transfusi.
Kepala Pelayanan UDD PMI Papua Barat, Muhammad Adnan menegaskan darah tidak diperjualbelikan karena diperoleh dari pendonor sukarela.
“Darah tidak dijual. Yang dibayar masyarakat adalah biaya pengolahan agar aman dipakai pasien. Mulai dari cek laboratorium, uji penyakit menular, sampai pencocokan golongan darah,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Setiap kantong darah harus melewati skrining ketat terhadap HIV, sifilis, hepatitis B, dan hepatitis C. BPPD juga dipakai untuk kantong darah, reagen, peralatan, dan operasional pengolahan.
Tarif BPPD sekarang Rp490 ribu per kantong, naik dari sebelumnya Rp360 ribu. Penyesuaian berlaku nasional sesuai ketentuan PMI Pusat dan Kemenkes.
“Biaya itu muncul dari proses pengolahan sampai darah siap dipakai. Bukan harga darahnya,” tegas Adnan.
Untuk mengurangi beban warga, PMI mendorong rumah sakit di Manokwari menjalin kerja sama pelayanan darah. Dengan begitu, biaya BPPD bisa ditanggung lewat BPJS Kesehatan atau skema rumah sakit.
“Kami harap rumah sakit bekerja sama agar keluarga pasien tidak bayar langsung. Mekanismenya lewat rumah sakit sesuai aturan,” ujarnya.
Saat ini kapasitas simpan UDD PMI Papua Barat sekitar 200 kantong darah. Dalam waktu dekat akan ditingkatkan menjadi 500 kantong untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (*)
Penulis : Marthina Marisan