Pabrik Miras Cap Tikus Digerebek Polisi, Lima Terduga Pelaku Ditahan

Manokwari, TopbNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana produksi dan peredaran minuman keras ilegal jenis cap tikus (CT) di wilayah Jalan Manokwari–Bintuni, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

mostbet

Pengungkapan kasus dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip, pada Senin, 20 April 2026.

Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan dan peredaran minuman keras jenis cap tikus di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan serta profiling terhadap para terduga pelaku.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial R.H (54), A.S (22), N.A.W.L (19), R.W.L (22), dan A.B (30). Kelimanya diamankan di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras ilegal.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi dan hasil minuman keras siap edar, di antaranya drum plastik, kompor besar, dandang modifikasi, pipa stainless, selang, gula, jerigen berisi cap tikus, cairan fermentasi, hingga perlengkapan lainnya.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Manokwari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip menyampaikan pengungkapan merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat.

Pihaknya menegaskan komitmen Polresta Manokwari untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban umum.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peredaran minuman keras tanpa izin. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!