Akhirnya Nasib 1.054 PPPK Bintuni Terjawab, Bupati : Ini Bukti Komitmen Pemda

Bintuni, TopbNews.com – Sebanyak 1.054 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dikukuhkan oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H, Senin (20/4/2026).

mostbet

Ribuan tenaga honorer menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam seremoni yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Teluk Bintuni, Kalikodok, Distrik Bintuni Timur.

Pengangkatan mengacu surat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Nomor: 800.1.2/163/BKPP/IV/2026 tertanggal 17 April 2026.

Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menegaskan pengukuhan PPPK paruh waktu merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap nasib tenaga honorer, sekaligus pengakuan atas dedikasi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan.

“Sebagai bagian dari komitmen nyata pemerintah daerah dalam penataan kepegawaian yang lebih tertib dan berkelanjutan, hari ini sebanyak 1.054 tenaga honorer resmi dikukuhkan sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Menurut Bupati, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab aspirasi tenaga honorer serta memperkuat struktur organisasi perangkat daerah. Ia menekankan bahwa proses pengangkatan telah melalui tahapan seleksi yang ketat, objektif, dan transparan.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan pemerintah daerah terus berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer melalui berbagai skema, seperti formasi CPNS 2024, PPPK tahap I dan II, PPPK paruh waktu, hingga rencana pengadaan CPNS formasi 2021.

“Kami terus berupaya secara serius dan bertahap menyelesaikan persoalan kepegawaian di daerah ini, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pengelolaan kepegawaian harus tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, khususnya batas belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Penundaan yang terjadi sebelumnya bukan karena kelalaian, tetapi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal daerah,” jelasnya.

Bupati mengajak seluruh PPPK paruh waktu yang baru dikukuhkan untuk menunjukkan kinerja terbaik, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Kepala BKPP Teluk Bintuni, Sepnat N. Manikrowi, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II formasi 2024, namun belum memperoleh formasi penuh waktu.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1.186 Tahun 2025, total kebutuhan PPPK paruh waktu di Teluk Bintuni sebanyak 1.339 orang.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1.054 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan berhasil menyelesaikan proses pemberkasan hingga tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN BKN.

Pengukuhan menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menata sistem kepegawaian secara bertahap, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal demi kemajuan daerah berjuluk Negeri Sisar Matiti. (*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!