BPN Gandeng Kejari Bintuni Teken PKS Kawal Program Strategis dan Cegah Mafia Tanah

Bintuni, TopbNews.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang mencakup dukungan terhadap program strategis nasional hingga pencegahan praktik mafia tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, Henry Sugiyanto Paru, menjelaskan kerja sama merupakan bagian dari kebijakan nasional yang melibatkan BPN dan Kejaksaan, mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Hari ini kami melaksanakan PKS antara BPN dan Kejaksaan. Di Teluk Bintuni, kerja sama ini dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Bintuni untuk mendukung kegiatan strategis nasional, termasuk upaya pencegahan mafia tanah serta program strategis lainnya,” ujarnya.

Henry menambahkan, di tingkat daerah, kolaborasi tidak hanya melibatkan Kejaksaan, tetapi juga akan diperluas dengan unsur lain seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polres Teluk Bintuni, terutama dalam mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Meski demikian, ia menyebutkan hingga saat ini belum terdapat sengketa tanah yang secara khusus ditangani bersama Kejaksaan di wilayah Teluk Bintuni. Ia berharap kondisi tersebut tetap terjaga ke depan.

“Kalau sengketa di Bintuni, sejauh ini belum ada yang ditangani bersama. Harapan kami ke depan jangan sampai ada. Yang terpenting adalah menjaga komunikasi dan kekompakan dalam menjalankan tugas masing-masing,” tegasnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Yepese, menjelaskan tindak lanjut dari PKS ini akan diwujudkan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPN kepada Kejaksaan.

“Setelah PKS ini, tindak lanjutnya adalah adanya Surat Kuasa Khusus. Dengan SKK tersebut, kami bisa memberikan pendampingan, bantuan hukum, maupun pelayanan lain kepada BPN, termasuk mewakili dalam proses hukum di pengadilan,” jelas Debora.

Ia menegaskan, Kejaksaan siap memberikan dukungan penuh kepada BPN kapan pun dibutuhkan, baik dalam bentuk pendampingan hukum maupun penyelesaian permasalahan di bidang pertanahan.

Menurutnya, meskipun potensi sengketa tanah tetap ada, hingga saat ini belum ada permohonan resmi dari BPN kepada Kejaksaan untuk pendampingan hukum.

“Kalau sengketa tanah pasti ada, tetapi untuk kami bisa mendampingi, harus ada SKK dari BPN. Sejauh ini belum ada permohonan tersebut,” katanya.

Debora menambahkan sinergi antara Kejaksaan dan BPN di Teluk Bintuni sejatinya telah terjalin dengan baik sejak lama. PKS ini, kata dia, menjadi payung hukum resmi untuk memperkuat kerja sama tersebut ke depan.

“Koordinasi selama ini sudah berjalan baik. Dengan adanya PKS ini, kerja sama menjadi lebih kuat dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga ketika ada perkara atau permohonan dari BPN, kami bisa langsung bertindak dan memberikan bantuan,” pungkasnya.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!