414 Warga Binaan Lapas PB dan PBD Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Manokwari, TopbNews.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat mengusulkan sebanyak 414 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Remisi akan diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat, Hensah, mengatakan dari total usulan tersebut terdiri dari 394 warga binaan dewasa dan 20 warga binaan anak.

Sementara jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di wilayah Papua Barat secara keseluruhan saat ini mencapai sekitar 1.600 orang, dengan 550 orang di antaranya beragama Islam.

Menurut Hensah, tidak semua warga binaan yang beragama Islam dapat menerima remisi pada Idul Fitri tahun 2026. Pasalnya, sebagian masih berstatus tahanan dan ada pula yang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sehingga belum memenuhi syarat mendapatkan pengurangan hukuman.

“Total yang diusulkan menerima remisi tahun ini sebanyak 414 orang, terdiri dari warga binaan dewasa dan anak. Sedangkan sisanya belum bisa mendapatkan remisi karena masih berstatus tahanan atau belum menjalani masa pidana enam bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

Dari jumlah tersebut, terdapat dua warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri. Masing-masing satu orang berada di Lapas Sorong dan satu orang di Lapas Fakfak.

Hensah berharap, remisi yang diberikan pemerintah dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi bekal untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan. (*/Kontri-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!