Kasus Dugaan Dokumen Palsu BKMT Papua Barat, Pengacara Minta Penyidik Profesional

Manokwari,TopbNews.com – Perkembangan kasus dugaan dokumen palsu di tubuh Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat terus bergulir.

Kuasa hukum pelapor, Rustam, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Februari 2026 dari penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat.

Menurut Rustam, dalam SP2HP tersebut penyidik menyampaikan rencana pemanggilan kembali sejumlah saksi untuk pemeriksaan tambahan terkait dugaan dokumen organisasi yang dinilai bermasalah.

“Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik akan memanggil lagi saksi-saksi untuk pemeriksaan tambahan. Karena yang dipersoalkan ini adalah produk dokumen resmi, tentu harus jelas siapa yang membuat dan mengeluarkannya”, ujar Rustam.

Ia menegaskan agar penyidik bersikap profesional dan presisi dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, BKMT merupakan organisasi keagamaan sehingga persoalan hukum yang terjadi berpotensi mencoreng nama baik organisasi.

“BKMT ini organisasi keagamaan. Jangan sampai karena setitik nila rusak susu sebelanga. Kami berharap penyidik dari Polda Papua Barat benar-benar profesional dalam mengusut dugaan dokumen yang dilaporkan oleh Ibu Fitri”, katanya.

Rustam menjelaskan, ada dua persoalan yang dipermasalahkan. Pertama, terkait ketidaksesuaian dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menurutnya merupakan ranah internal organisasi.

Kedua, yang menjadi fokus laporan pidana adalah produk dokumen resmi organisasi yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

“Ketika ada kejanggalan dalam surat resmi, tentu harus diuji keasliannya. Nanti penyidik yang menentukan apakah itu palsu atau tidak, karena pasti ada pembanding dan saksi yang diperiksa”, ujarnya.

Ia menambahkan, dalam dua kali penyampaian perkembangan perkara, penyidik menyatakan telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan sementara, disebutkan adanya indikasi tindak pidana sehingga diperlukan pemeriksaan tambahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Manokwari mengingat BKMT merupakan organisasi keagamaan yang memiliki peran aktif di tengah masyarakat.

Hingga kini, penyidik Polda Papua Barat masih terus mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.
Saat pelantikan ketua BKMT yang baru, Fitri Arniati disebut masih sah menjabat sebagai Ketua BKMT Papua Barat dengan sekretariat yang beralamat di kediamannya.

Atas dasar itu, muncul dugaan bahwa sekretariat BKMT yang baru dilantik mencantumkan alamat sekretariat yang tidak sesuai dengan kondisi sebelumnya. Dugaan tersebut dinilai sebagai salah satu kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, Fitri Arniati yang pertama kali ditunjuk sebagai Ketua BKMT Papua Barat mengaku bersyukur atas perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kasus ini sudah lama bergulir. Alhamdulillah sekarang sudah ada progres dan sudah dilakukan gelar perkara. Saya dan beberapa teman-teman BKMT serta masyarakat Manokwari berharap kita bisa bersama-sama mengawal masalah ini agar segera selesai”, kata Fitri. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!