Bupati Yapen : Nota Dinas akan Ditertibkan, Guru Harus Mengajar di Tempat Sesuai SK

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy (Foto : Kontributor TopbNews)

Yapen, TopbNews.com – Isu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, tengah menjadi sorotan tajam publik.

mostbet

Isu bermula setelah sebuah media online menerbitkan artikel berjudul “Wajah Pendidikan Yapen Memalukan, 60 Persen Anak SD Naik Kelas Tapi Tak Bisa Membaca” pada Rabu, 12 Februari lalu.

Pasalnya, data dari pemberitaan tersebut diambil dari hasil riset Yayasan Rumsram Biak, yang didanai oleh Unicef dan telah bekerja sama dengan Pemkab Yapen.

Yayasan Rumsram meneliti 10 sekolah yang diambil dari Distrik terjauh di Pulau Yapen. Dan hasilnya 60 persen siswa sekolah dasar naik kelas tetapi belum bisa membaca atau menulis.

Sontak pemberitaan itu langsung tersebar menjadi bola liar di kalangan masyarakat. Hingga pada akhirnya penerbit terpaksa menghapus atau takedown beritanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Bupati Benyamin Arisoy, memberikan klarifikasi terbuka.

Bupati menegaskan bahwa, informasi tersebut tidak dapat dipahami sebagai gambaran menyeluruh pendidikan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Data itu, kata bupati, berasal dari evaluasi terbatas yang dilakukan Yayasan Rumsram Biak atas permintaan langsung pemerintah daerah sebagai langkah koreksi internal untuk mengetahui kondisi riil proses belajar mengajar di lapangan.

“Ini permintaan saya untuk mengetahui sejauhmana proses belajar mengajar berjalan. Kita harus tahu kondisi riil di lapangan”, tegasnya, Sabtu (14/2).

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menilai penarikan kesimpulan umum dari data terbatas tersebut tidak memenuhi prinsip objektivitas metodologi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Evaluasi tersebut bukan survei komprehensif seluruh sekolah, melainkan alat ukur awal untuk menentukan arah kebijakan pembenahan pendidikan.

Menurut Bupati, kondisi kemampuan literasi dasar siswa merupakan akumulasi persoalan selama lima hingga sepuluh tahun terakhir.

“Kondisi hari ini adalah cerminan dari proses beberapa tahun lalu. Jadi ini bukan masalah yang baru terjadi sekarang”, ujarnya.

Hasil evaluasi menjadi dasar pemerintah daerah melakukan pembenahan menyeluruh mulai dari input, proses hingga output pendidikan.

Fokus utama pemerintah adalah penertiban tenaga pendidik. Bupati menyoroti ketidakhadiran guru di tempat tugas sebagai persoalan mendasar, dimana sebagian guru yang seharusnya mengajar di kampung justru tinggal di kota dengan alasan nota dinas.

“Kalau ditugaskan di kampung, harus mengajar di kampung sesuai SK. Tidak bisa menggunakan nota dinas untuk tinggal di kota. Ini yang akan kita tertibkan”, tegasnya.

Lanjut Bupati, seluruh guru akan dikembalikan ke tempat tugas sesuai Surat Keputusan (SK) dan guru yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian.

“Guru yang tidak mau mengajar dan tidak bisa diatur, lebih baik kita berhentikan”, tegas Bupati.

Selain itu pemerintah menetapkan prinsip bahwa siswa yang belum mampu membaca dan menulis tidak boleh dinaikkan kelas.

“Jangan naik kelas asal-asalan. Didik sampai benar-benar bisa membaca dan menulis, baru naik kelas”, katanya.

Terkait sorotan yang menjadi viral, Bupati meminta masyarakat tidak memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan politik.

“Ini bukan untuk provokasi. Ini bagian dari upaya kita memperbaiki pendidikan di Yapen”, ucapnya.

“Jangan sok jadi pahlawan, karena program itu saya yang dorong untuk mengevaluasi potret pendidikan di Yapen”, sambungnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan evaluasi pendidikan merupakan langkah keterbukaan pemerintah dalam melihat kondisi riil untuk diperbaiki, bukan untuk membangun stigma negatif terhadap daerah.

Oleh karena itu, penggiringan opini seolah-olah data evaluasi terbatas tersebut adalah gambaran menyeluruh kondisi pendidikan dinilai tidak proporsional dan cenderung tendensius.

Disampaikan bupati bahwa, kritik tetap dihargai sebagai bagian kontrol publik, namun harus berbasis data utuh dan metodologi jelas agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta tidak merugikan peserta didik, sekolah, maupun tenaga pendidik.

Sebagai langkah konkret pembenahan, pemerintah daerah bakal melakukan :

  • Penertiban guru sesuai SK penempatan
  • Larangan penggunaan nota dinas untuk meninggalkan tugas
  • Pemberian sanksi tegas bagi tenaga pendidik yang tidak melaksanakan kewajiban
  • Kenaikan kelas berbasis penguasaan kemampuan dasar
  • Pengawasan langsung ke sekolah dan kampung-kampung
  • Peningkatan sarana prasarana sesuai kemampuan fiskal daerah

Bupati menegaskan, pendidikan tetap menjadi prioritas utama pelayanan publik bersama sektor kesehatan. Pemerintah daerah juga akan turun langsung memastikan kehadiran guru dan kualitas pembelajaran berjalan baik.

“Mulai pekan depan saya akan turun langsung memastikan guru ada di tempat. Kita ingin kualitas pendidikan Yapen benar-benar berubah”, pungkasnya.(*/TOP Kontri01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!