3 Guru Besar Hukum Sosialisasikan UU KUHP di Manokwari

Dua dari tiga guru besar hukum pidana yang hadir sebagai narasumber sosialisasi UU KUHP, Rabu (8/1). (Foto: Tesan/ TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerjasama dengan Universitas Papua, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/2).

mostbet

Sekjen Mahupiki Ahmad Sofyan mengatakan sosialisasi KUHP Baru ini bermaksud meluruskan sejumlah hal yang belum dipahami masyarakat terkait undang-undang baru ini. “Kegiatan ini juga bisa meluruskan sejumlah substansi yang dianggap meragukan. Sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru,” ujar Ahmad Sofyan yang hadir secara online.

Rektor Universitas Papua, Dr.Melky Sagrim mengatakan, Universitas Papua menyambut positif sosialisasi KUHP Baru di Manokwari. Ia menekankan, sosialisasi undang-undang baru ini penting agar masyarakat memahami yang dilarang ataupun tidak dalam KUHP.

“Pentingnya sosialisasi KUHP dengan dilanjutkan dengan Training Of Trainers (TOT) agar setiap stakeholders dapat mensosialisasikan ke masyarakat hingga ke tingkat bawah sehingga masyarakat khususnya di Papua Barat dapat memahami secara holistik tentang KUHP yang baru,” tuturnya.

Pihaknya juga beranggapan KUHP tidak dapat terlepas dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama itu semua pemberian dari Tuhan dan tidak perlu dipertanyakan lagi. “Ini semua given. Oleh karena itu, hidup tertib dan hidup teratur sesuai dengan KUHP yang baru ini sehingga dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan baik,” tutupnya.

Hadir sebagai narasumber Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., dan Guru besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum, menjelaskan Indonesia saat ini bisa berbangga diri karena memiliki KUHP Baru atau KUHP Nasional dimana sebelumnya lebih dari 100 tahun KUHP produk dari Belanda telah berlaku di Indonesia.

“Saat ini, Indonesia telah memiliki UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP Baru disahkan tanggal 2 Januari 2023, terdiri dari Buku I dan Buku II, dengan jumlah Pasal sebanyak 624 pasal,” jelasnya.

Sementara itu, Guru besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum., membahas sejumlah isu aktual dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional, diantaranya living law atau hukum adat, aborsi, kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, perbuatan cabul, tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan dan tindak pidana yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., menggarisbawahi, Indonesia berupaya memperbaharui sistem hukum Pidana Indonesia dengan menyusun draft RUU yang pertama kali dilakukan pada tahun 1964 melalui Buku I hingga 2015 dengan mengeluarkan draft Buku II yang total terdapat 24 draft RUU.

“Pemerintah Indonesia juga pertama kali membentuk tim Perumus RKUHP pada tahun 1983 yang dipimpin oleh Prof. Sudarto,” paparnya.

Turut hadir, Pj. Gubernur Papua Barat yang diwakili staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi khusus, DR. Ir. Thamrin Payapo, Bupati Manokwari diwakili Asisten II Setda Manokwari, Harjanto Ombesapu, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Perwakilan Polda Papua Barat, Pengadilan Negeri Manokwari, LMA Papua Barat.
Peserta dalam sosialisasi ini adalah Para Mahasiswa dari Unipa, Polbangtan, Poltekes Sorong, STIH Caritas dan Organisas Masyarakat (Ormas). (*)

Penulis: Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!