Polresta Manokwari Musnahkan Miras dan Narkoba Hasil Ungkap Kasus Sepanjang 2025

Manokwari, TopbNews.com – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, memimpin pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Manokwari, Rabu (31/12/2025) siang, bertepatan dengan press release akhir tahun.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari miras lokal jenis Cap Tikus (CT) yang disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol air mineral, drum, ember, dandang, tong, hingga jeriken. Selain itu, turut dimusnahkan 37 botol minuman oplosan arak Bali ukuran sedang serta dua kotak kayu berisi metanol.

Aparat kepolisian juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja sebanyak 27 paket dengan berat total 250 gram, tiga paket sabu seberat 5 gram, serta delapan paket tembakau sintetis seberat 20 gram. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan.

Kapolresta Manokwari didampingi Wakapolresta Kompol Agustina Sineri, Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, Kasat Narkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, Kapolsek Kawasan Pelabuhan IPTU Deviaryanti, serta Kasi Humas IPTU Kiesmanto.

Kapolresta menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari selama tahun 2025. Miras Cap Tikus tersebut merupakan hasil sitaan dalam Operasi Bersinar di wilayah Arowi dan Angrem, namun saat dilakukan penindakan para pelaku berhasil melarikan diri.

Sementara metanol diamankan saat razia di Pelabuhan Manokwari, dan ganja ditemukan di atas kapal penumpang yang sandar di pelabuhan yang sama.

Selama tahun 2025, Sat Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus, dengan rincian delapan kasus pangan, lima kasus sabu, dan 10 kasus ganja. Dari jumlah tersebut, 17 kasus telah rampung hingga tahap penyidikan, sementara enam kasus lainnya masih dalam proses.

Kepada wartawan, Kapolresta menyebut sepanjang 2025, miras jenis Cap Tikus kerap ditemukan di atas kapal penumpang yang sandar di Pelabuhan Manokwari.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan IPTU Deviaryanti menyampaikan hampir seluruh Cap Tikus yang diamankan berasal dari Bitung, Sulawesi Utara. Namun, karena pemilik barang tidak diketahui saat ditemukan di kapal, miras tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibuang ke laut. (TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!