Beranggotakan Unsur Pemerintah, TNI, POLRI dan Masyarakat, Satgas Pengawasan Minol Resmi Jalankan Tugas

Manokwari, TopbNews.com- Usai menandatangani Pakta Integritas Distributor Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari, selanjutnya secara resmi Satuan Tugas Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan mulai menjalankan tugasnya sejak hari Jumat (12/12/2025).

Pj Sekda Manokwari, Yan Ayomi, melaporkan penandatanganan MOU merupakan implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2025. Pakta integritas menjadi komitmen bersama untuk memastikan kepatuhan perizinan, pengawasan distribusi, pencegahan peredaran minuman ilegal, serta pemberantasan minuman oplosan yang membahayakan masyarakat. Langkah tersebut, adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada publik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan tiga distributor resmi, yakni PT. Bintang 5 Manokwari, PT. Arfak Makmur Sejahtera, dan PT. Bintang Timur Timika. Pimpinan instansi daerah dan aparat penegak hukum ikut membubuhkan tanda tangan adalah Dirkrimsus Polda Papua Barat, Ketua DPRK Manokwari, Kapolresta Manokwari, Dandim 1801 Manokwari, Kajari Manokwari, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Kepala Bea Cukai Manokwari, Kepala Bappeda Manokwari, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Bagian Hukum Setda Manokwari, Sekda Manokwari, serta Bupati Manokwari.

Usai penandatanganan, pemerintah memperkenalkan Satuan Tugas Terpadu yang akan membantu melakukan pengawasan di lapangan. Satgas ini beranggotakan unsur pemerintah daerah, TNI–Polri, dan dukungan masyarakat, dengan tujuan memastikan aturan berjalan lebih tegas dan terkoordinasi.

Pj Sekda menambahkan, Pemkab Manokwari berharap upaya bersama ini dapat memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat manokwari. (TOP-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!