Komisi I Tunggu RKA OPD untuk Dalami Pembahasan Anggaran

Manokwari, TopbNews.com – Ketua Komisi I DPR Papua Barat, Salim Alhamid, menjelaskan perkembangan proses pembahasan anggaran bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra Komisi I. Hingga saat ini, Komisi I telah menggelar hearing dengan tiga OPD, yaitu Biro Hukum, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

mostbet

Sementara itu, Biro Organisasi tidak hadir dalam agenda yang berlangsung di Hotel Aston Niu, Manokwari, Rabu (3/12).

Dalam wawancara usai pertemuan, Salim Alhamid menyampaikan bahwa pembahasan belum dapat dilanjutkan secara mendalam karena dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing OPD masih dalam proses penginputan.

“Intinya, kita tadi melakukan hearing dengan sejumlah OPD terkait Komisi I. Ada tiga OPD yang hadir dan sudah kita lakukan pertemuan. Namun, karena RKA-nya belum ada, kami belum bisa masuk ke pembahasan yang lebih detail”, ujar Salim Alhamid.

Ia menegaskan bahwa seluruh bidang masih dalam tahap penyusunan dan penginputan dokumen RKA. Dokumen tersebut, kata dia, menjadi acuan penting bagi Komisi I untuk melakukan kajian terhadap struktur anggaran OPD.

“Itu semua masih dalam proses penginputan sehingga menjadi dasar bagi kami untuk melakukan kajian-kajian terkait dokumen anggaran. Maka dari itu, kami meminta agar dijadwalkan pertemuan lanjutan setelah RKA tersedia”, jelasnya.

Menurutnya, dokumen KUA-PPAS yang dipelajari oleh Komisi I memiliki struktur anggaran yang cukup kompleks, sehingga diperlukan kejelasan RKA agar pembahasan dapat berjalan akurat dan terarah.

“Kalau RKA-nya sudah ada, baru kami bisa menggali lebih dalam lagi terkait anggaran. KUA-PPAS ini memang agak rumit, jadi kita butuh RKA sebagai lampiran detail anggarannya”, tambahnya.

Komisi I selanjutnya menunggu penyampaian resmi RKA dari OPD sebelum menjadwalkan hearing lanjutan untuk pembahasan lebih mendalam mengenai kebutuhan dan alokasi anggaran masing-masing instansi. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!