
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mulai menerapkan sistem baru pengendalian minuman beralkohol setelah Perda Nomor 5 Tahun 2025 resmi berlaku. Reformasi ini ditandai dengan pemeriksaan perdana dua kontainer berisi 1.500 karton Bir Singaraja di gudang PT Bram Bintang Timur (BBT), distributor tunggal yang kini menjadi pintu masuk legal seluruh minuman beralkohol di Manokwari.
Tidak seperti sebelumnya, proses pembongkaran kini dilakukan terbuka dan melibatkan banyak lembaga.
Petugas dari Bea Cukai, Disperindag, Kepolisian, Kodim, serta Satpol PP hadir sejak pagi untuk memastikan bahwa setiap barang yang masuk tercatat dan diverifikasi.
Plt. Sekda Manokwari, Yan Ayomi, mengatakan bahwa penerapan Perda ini mengakhiri era panjang ketika pemerintah tak mampu melacak peredaran alkohol di daerah.
“Selama bertahun-tahun, jalur masuk dan pergerakan minuman beralkohol tidak kita tahu. Sekarang semua aktivitas memiliki alamat yang jelas siapa yang membawa, siapa yang menyimpan, dan siapa yang menjual”, katanya.
Ayomi menekankan bahwa pemerintah bukan sekadar memperketat regulasi, tetapi membangun ulang seluruh ekosistem usaha agar manfaat ekonominya tidak lagi hilang.
“Dengan sistem baru ini, daerah akhirnya dapat memungut pendapatan yang seharusnya diterima sejak lama”, tambahnya.

Dalam aturan baru, minuman golongan A, B, dan C hanya boleh dipasarkan melalui restoran, toko dingin, serta outlet berizin.
Pemerintah berencana memanggil seluruh pelaku usaha untuk mensosialisasikan standar operasional baru, termasuk batasan jarak minimal 200 meter dari sekolah dan rumah ibadah.
Satpol PP bersama tim terpadu nantinya menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan. Penjualan sembunyi-sembunyi
di warung kecil akan ditertibkan, dan penjual diminta beralih ke jalur resmi.
Selain mengatur perdagangan minuman pabrikan, pemerintah juga memberi perhatian pada minuman tradisional.
Minuman fermentasi lokal yang selama ini diproduksi masyarakat akan diarahkan melalui proses pendampingan agar memenuhi standar kesehatan.
Ayomi mengatakan bahwa peluang ekonomi dari produk lokal cukup besar jika memenuhi standar BPOM.
“Jika kualitasnya naik, produksi lokal tidak lagi dipandang sebagai minuman kampung. Bisa menjadi produk resmi yang bernilai”, ujarnya sembari menambahkan larangan tetap diberlakukan untuk minuman oplosan dan racikan berbahaya yang telah menimbulkan korban jiwa.
Direktur PT. Bintang Timur Timika, Abraham Th. Raweyai, menjelaskan bahwa pengawasan hari pertama mencakup Bir Singaraja ukuran 500 ml. Ia memastikan bahwa produk lain, seperti Bir Bintang, Angker, anggur berbagai varian, serta minuman golongan C, sedang dikirim bertahap.
“Distribusi belum dimulai. Kami menunggu peluncuran resmi sistem baru dari pemerintah. Target kami sebelum Desember seluruh jenis yang diatur sudah lengkap di gudang”, kata Raweyai.
Ia menilai kebijakan ini memberi kepastian bagi distributor maupun pelaku usaha karena alur bisnis menjadi terukur. (Redaksi)