Fragmentasi Otsus Menuju Integrasi Holistik.“Satu Papua, Satu Masa Depan”

Oleh : Papuan Centre

OTONOMI KHUSUS (Otsus) Papua, yang lahir dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, menjadi harapan besar bagi rakyat Papua.

Ia menjanjikan kesejahteraan, pemberdayaan, dan pengakuan atas hak-hak adat di atas tanah leluhur.

Namun, setelah dua dekade, Otsus justru terperangkap dalam pusaran fragmentasi – pecah belah yang bukan hanya administratif, tapi juga sosial, ekonomi, dan politik.

Dana Otsus yang mengalir deras, mencapai Rp 8,5 triliun per tahun, sering kali lenyap dalam korupsi, proyek fiktif, dan elit capture.

Alih-alih membangun jembatan menuju kesejahteraan, Otsus justru memperlebar jurang antara elite politik di Jakarta dan rakyat biasa di Wamena, Sorong, atau Merauke.

Fragmentasi ini bukan sekadar kegagalan teknis. Ia adalah cerminan dari pendekatan top-down yang mengabaikan konteks lokal.

Pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang awalnya dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan publik, justru menciptakan birokrasi berlapis dan konflik horizontal antar-suku.

Dana Otsus terpecah-pecah, proyek infrastruktur tumpang tindih, dan aspirasi rakyat terdilusi dalam pertikaian elit lokal yang baru.

Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 mencatat bahwa 60% kasus korupsi di Papua terkait dana Otsus, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.

Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi soal kehilangan kepercayaan.

Papuan Centre berpandangan, jalan keluar bukanlah pembubaran Otsus, melainkan transisi menuju integrasi holistik.

Menurut Direktur Eksekutif Papuan Centre, Franky Umpain bahwasanya Integrasi holistik berarti menyatukan kembali elemen-elemen yang tercerai-berai dari kebijakan, ekonomi, budaya, hingga partisipasi masyarakat dalam satu kerangka yang berpusat pada rakyat Papua.

Berikut sejumlah point yang disampaikan Papuan Centre :

Pertama, reformasi tata kelola dana Otsus.

Dana harus dikelola melalui mekanisme transparansi berbasis teknologi blockchain dan diawasi oleh badan independen yang melibatkan tokoh adat, perempuan Papua, dan pemuda.

Alokasi dana harus diprioritaskan pada sektor produktif : pendidikan vokasi berbasis kearifan lokal, pertanian organik, dan pariwisata berbasis komunitas.

Contoh sukses di Papua Nugini, seperti Community Development Scheme di Bougainville, bisa menjadi model.

Kedua, pemetaan ulang wilayah adat.

Fragmentasi administratif harus diimbangi dengan pengakuan penuh atas hak ulayat.

Setiap kampung adat harus memiliki rencana pembangunan mikro yang terintegrasi dengan Dana Desa dan Otsus.

Ini bukan hanya soal uang, tapi soal pemberdayaan epistemologis memberi ruang bagi pengetahuan lokal dalam merancang masa depan.

Ketiga, dialog nasional yang inklusif.

Jakarta harus berhenti melihat Papua sebagai “masalah keamanan”.

Dialog Papua-Jakarta harus melibatkan semua pemangku kepentingan : pemerintah, TNI/Polri, gereja, organisasi adat, perempuan, dan kelompok pro-kemerdekaan dalam format yang setara.

Model Bougainville Peace Agreement bisa menjadi inspirasi: damai melalui pengakuan identitas, bukan penindasan.

Keempat, pendidikan dan kesehatan sebagai fondasi.

Otsus harus mengalokasikan minimal 40% dana untuk beasiswa bagi anak-anak Papua di universitas terbaik dunia, dan pembangunan rumah sakit rujukan di setiap wilayah adat.

Kesehatan dan pendidikan bukan lagi “program sampingan”, tapi investasi strategis untuk generasi mendatang.

Integrasi holistik bukan utopia. Ia adalah keniscayaan.

Jika Otsus tetap terfragmentasi, ia akan menjadi monumen kegagalan negara di ujung timur Indonesia.

Namun, jika kita berani melangkah menuju integrasi—dengan keberanian politik, kejujuran akademik, dan kearifan lokal, maka Papua bisa menjadi laboratorium perdamaian bagi dunia.

Papuan Centre menyerukan : “Satu Papua, Satu Masa Depan”.

Mari kita ubah fragmentasi menjadi harmoni, dari Otsus yang terpecah menuju integrasi yang membebaskan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!