Tim Supervisi Kementerian ATR/BPN Dampingi Tim Teknis Penyusunan RDTR Warmare–Prafi dan Tinjau Lokasi Bantek RDTR Kawasan Religi Pulau Mansinam

Manokwari, TopbNews.com – Belum lama ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Tim Supervisi Binda II, melakukan Pendampingan Teknis (Bantek) kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Warmare–Prafi.

mostbet

Kegiatan ini diikuti dengan peninjauan lapangan untuk persiapan RDTR WP Kawasan Religi Pulau Mansinam Tahun 2026.

Kegiatan pendampingan teknis berlangsung di Manokwari dan dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Binda II sebagai Tim Suvervisi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari.

Dalam arahan Tim Supervisi Kementerian ATR/BPN Binda II menekankan pentingnya penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah RDTR Warmare–Prafi sebagai dokumen strategis turunan RTRW Kabupaten Manokwari, yang berfungsi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, percepatan perizinan berusaha berbasis OSS–RBA, dan mendukung pembangunan kawasan strategis pertanian serta pengembangan ekonomi wilayah di bagian selatan Manokwari.

Sementara itu, peninjauan lapangan ke Pulau Mansinam dilakukan untuk meninjau kesiapan lokasi penyusunan RDTR WP Kawasan Religi Mansinam Tahun 2026, yang direncanakan sebagai kawasan unggulan pariwisata religi dan kebudayaan Kristen di Tanah Papua.

Pulau Mansinam memiliki nilai sejarah dan spiritual yang tinggi, sehingga penataan ruang kawasan ini akan diarahkan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Dr. Yullyus Kocu, S.Hut, M.Si selaku Kabid Penataan Ruang menyampaikan apresiasi atas dukungan teknis dari Kementerian ATR/BPN melalui Binda II, yang secara berkelanjutan membantu peningkatan kapasitas daerah dalam penyusunan dokumen RDTR berbasis sistem digital dan integrasi OSS. Jika Tuhan Berkendak Tahun di akhir Tahun 2025 RDTR WP Warmare- Prafi dapat Masuk Loket Guna Memperoleh Persetujuan Subtansi Tingkat Pusat (Lintas Sektor kementrian) dan Pada Tahun 2026 dapat dilakukan Fasilitasi Produk Hukum berupa Peraturan Bupati Manokwari Tentang Rencana Detail Tata Ruang WP Warmare-Prafi serta merupakan RDTR Pertama di Kabupaten Manokwari.

Kegiatan diharapkan dapat mempercepat proses penetapan RDTR Warmare–Prafi sebagai produk hukum daerah pada tahun 2026, serta mendukung sinkronisasi program perencanaan ruang antara pemerintah pusat dan daerah menuju Manokwari sebagai kota pusat pertumbuhan wilayah Papua Barat yang berdaya saing dan berkelanjutan. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!