Ditresnarkoba Polda PB Musnahkan 902,64 Gram Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol. R. Berman Simangunsong memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dengan total berat keseluruhan 61,82 gram, serta ganja dengan berat bersih 840,82 gram. Total keseluruhan barang bukti tindak pidana narkotika seberat 902,64 gram. (Foto : TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Diteesnarkoba) Polda Papua Barat menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap.

mostbet

Proses pemusnahan berlangsung di gedung Tahti MaPolda Papua Barat di Maripi, Jumat (19/9/2025) pukul 10.00 WIT dan dipimpin langsung Kasubdit 1 Ditresnarkoba serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bidang Propam Polda Papua Barat, dan penasihat hukum/pengacara tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dengan total berat keseluruhan 61,82 gram, serta ganja dengan berat bersih 840,82 gram. Total keseluruhan barang bukti tindak pidana narkotika seberat 902,64 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta dilarutkan menggunakan cairan kimia.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol. R. Berman Simangunsong menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat.

Kepada masyarakat, Berman mengimbau bersama-sama berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci utama pemberantasan narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar, tetapi juga sebagai bukti keseriusan kita dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya dalam konferensi pers sebelum pemusnahan berlangsung. (TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!