Catatan Penting DPRP-PB terkait Temuan BPK RI Atas LKPD 2024

Manokwari, TopbNews.com – DPRP Papua Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Hal ini menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 yang menyebutkan sejumlah ketidaksesuaian pengeluaran.

Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025, DPR Papua Barat, dipimpin Wakil Ketua II Syamsudin Seknun dan didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, menyampaikan catatan strategis terkait temuan BPK yang menunjukkan potensi penyalahgunaan anggaran di beberapa SKPD.

Hadir juga Wakil Gubernur Mohammad Lakotani dan Pimpinan OPD terkait.

BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD 2024.

DPRP Papua Barat menyoroti dua masalah besar, yakni :

  1. Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya, dengan potensi kerugian mencapai Rp12,3 miliar.
  2. Belanja Hibah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan, dengan potensi penyalahgunaan anggaran Rp25,8 miliar.

Temuan ini tersebar di Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan beberapa SKPD lain.

Untuk menindaklanjuti, DPRP membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melakukan konfirmasi,
verifikasi dokumen, serta peninjauan lapangan agar rekomendasi yang diberikan bisa tepat sasaran.

Hasil telaah Panja DPRP atas 21 temuan utama BPK menunjukkan beberapa persoalan mendasar, diantaranya :

  1. Penganggaran Belanja 6 SKPD tidak sesuai substansi kegiatan senilai Rp177,38 miliar, menandakan lemahnya perencanaan dan potensi distorsi anggaran.
  2. Belanja Barang dan Jasa 2 SKPD tidak sesuai ketentuan, termasuk belanja makan-minum, natura, dan sewa alat transportasi, dengan total senilai Rp22,08 miliar.
  3. Kekurangan Volume Pekerjaan 4 SKPD senilai Rp569,32 juta akibat pengawasan lapangan yang kurang optimal.
  4. Pengelolaan Belanja Hibah di beberapa SKPD senilai Rp198,56 miliar belum sesuai regulasi, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Atas hasil telaah tersebut, DPRP Papua Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain; SKPD wajib menagih dan mengembalikan dana hibah yang tidak digunakan, bendahara wajib menyusun laporan pertanggungjawaban secara akurat, dan Inspektorat melakukan audit lanjutan atas belanja barang/jasa dan hibah.

“Rekomendasi ini menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menata kembali pengelolaan keuangan daerah, agar anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya”, jelas DPRP Papua Barat dalam catatan resmi mereka. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!