Aliansi Mahasiswa dan OKP se-Manokwari Tolak Ranperda Minol 

Manokwari, TopbNews.com – Puluhan mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) se Kabupaten Manokwari yang tergabung dalam solidaritas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Cipayung serta ikatan mahasiswa kedaerahan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Manokwari, Rabu (27/8/2025).

Aliansi mahasiswa dan OKP ini menemui Bupati Manokwari dalam rangka penyampaian aspirasi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (MINOL) yang sedang diboboti DPRD Manokwari.

Koordinator aksi demo, Yusuf Lelo dihadapan Bupati dan muspida Pemkab Manokwari mendesak Bupati serta jajaran Pemkab Manokwari membatalkan Ranperda minimal beralkohol karena aturan tersebut disinyalir berpotensi menciptakan maraknya aksi kejahatan serta membuka ruang bagi masuknya investasi minuman keras (miras) di Manokwari.

“Kota Manokwari di kenal sebagai kota Injil. Karena itu kami sebagai mahasiswa menilai kehadiran Ranperda akan bertentangan dengan identitas Manokwari sebagai kota Injil di Tanah Papua. Kami mengingatkan agar Pemda tidak memanfaatkan Perda Miras untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena menurut kami kurang tepat. Masih ada potensi PAD lain yang dapat dilirik Pemda,” tegas Yusuf.

Bupati Manokwari, Hermus Indou menerima pernyataan sikap yang disampaikan aliansi Mahasiwa dan OKP Se-Manokwari. Aspirasi Mahasiswa dan OKP menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol). (Foto : Hengky Kadiwaru/TopbNews.com)

Yusuf menegaskan, kehadiran mahasiswa bersama OKP se-Kabupaten Manokwari menolak segala bentuk investasi yang berkaitan dengan minuman beralkohol di wilayah Manokwari.

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan dengan lantang bahwasanya dirinya selaku kepala daerah dan pemda manokwari menghargai aspirasi yang disampaikan.

Hermus menyebut bahwasanya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari sudah sulit dikendalikan. Menurut Bupati, masalah Miras bukan persoalan setuju atau tidak atas lahirnya keberadaan Perda Minuman Beralkohol, melainkan secara fakta di lapangan perlu diketahui bahwa miras beredar luas dan sulit terkontrol.

“Tolong didengar baik bahwa ini bukan persoalan setuju atau tidak setuju?.  Karena faktanya minuman beralkohol sudah beredar luas. Sebagai bupati, saya tidak mampu sepenuhnya mengendalikan peredaran miras yang beredar ilegal. Karena itu, saya menegaskan Manokwari harus menuju wilayah bebas minuman beralkohol,” tegas Hermus.

Kata Hermus, aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait lahirnya Ranperda Minuman Berakohol yang sedang dibahas legislatif.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, menyoroti lemahnya pengawasan peredaran miras sejak hampir dua dekade terakhir. Ayomi menyebut Permendag Nomor 25 Tahun 2021 sudah menegaskan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Mirisnya, sejak Perda Nomor 5 Tahun 2006 diterbitkan, pengawasan di Manokwari nyaris tidak berjalan efektif.

Pemerintah daerah sebut Ayomi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengendalian peredaran miras.

Penyampaian orasi mahasiswa diakhiri dengan penyerahan surat pernyataan sikap dari aliansi mahasiswa dan OKP se-Manokwari kepada Bupati Hermus Indou.

Penulis : Hengky Kadiwaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!