
Manokwari, TopbNews.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, Piet Bukorsyom menyerahkan 49 Sertifikat Merek kepada Pelaku Usaha dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat di ruang kerjanya, Rabu (13/8).
Sebanyak 49 sertifikat merek tersebut terdiri dari 48 merek yang pendaftarannya difasilitasi oleh Disperindag Papua Barat di Tahun 2024 sedangkan 1 merek lainnya merupakan pendaftaran secara mandiri oleh pemilik merek “Coffee Amin”.
Total pendaftaran merek yang difasilitasi Disperindag Papua Barat yakni 55 pendaftaran merek. Sementara 7 merek lainnya sedang menunggu proses pemeriksaan dan tanggapan substantif atas usul penolakan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum.
Pemilik merek “Coffee Amin” Barto Inden memberikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan Kementerian Hukum yang responsif dalam proses pendaftaran merek. Ia berharap dengan adanya sertifikat merek usaha yang dirintisnya semakin meningkat dan maju.
“Hari ini setelah 1 tahun 4 bulan perjuangannya, secara resmi saya telah menerima Sertifikat Merek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kopi Anggi. Terimakasih Kementerian Hukum Papua Barat yang sudah membantu kami dalam proses pendaftaran merek”, kata Barto kepada TopbNews.com melalui sambungan seluler.
Langkah ini kata Barto, menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi identitas dan kualitas Kopi Anggi sebagai kebanggaan Pegunungan Arfak, serta mendorong pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal.
“Harapan saya, pengakuan ini bukan hanya menjadi simbol perlindungan hukum, tetapi juga menjadi pintu bagi Kopi Anggi untuk menembus pasar yang lebih luas, meningkatkan kesejahteraan petani, dan membawa nama Pegunungan Arfak dikenal di seluruh Indonesia bahkan dunia”, ungkapnya.
Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom mengatakan bahwa Kementerian Hukum khususnya Kanwil Papua Barat terus berkomitmen mewujudkan pelayanan hukum makin mudah. Ia juga menekankan bahwa perlindungan merek menjadi langkah strategis bagi pelaku UMKM untuk menjaga orisinalitas produk dan meningkatkan daya saing.
“Sertifikat merek bukan hanya pengakuan resmi, tetapi juga benteng hukum bagi pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat”, ujarnya.
Penulis : Tesan