608 Pemilih Telah Berstatus TNI/Polri, KPU Papua : Namanya di Tandai Khusus

Komisioner KPU Papua, Amijaya Halim (Foto: NatYo/TopbNews.com)

Jayapura, TopbNews.com – Sebanyak 608 pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur 2024 telah beralih status menjadi anggota TNI/ Polri dan tercatat tidak memiliki hak memilih pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada esok hari, Rabu 6 Agustus 2025.

Data ke 608 pemilih ini berasal dari DPT delapan kabupaten dan satu kota yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua 2025.

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Papua, Amijaya Halim usai melakukan pemusnahan surat suara di gudang logistik KPU Kota Jayapura, Selasa 5 Agustus 2025.

“Mereka sebelumnya tercatat sebagai pemilih yang ada didalam DPT Pilkada 2024 dan telah berubah status menjadi TNI/Polri pasca 27 November 2024″, kata Komisioner KPU Papua, Amijaya Halim kepada awak media, usai melakukan pemusnahan surat suara di gudang logistik KPU Kota Selasa (5/8) malam.

Amijaya menyebut, perubahan status 608 pemilih ini bukan kehilangan hak pilih atau dihilangkan hak pilihnya oleh KPU.

“Dalam konteks menjaga netralitas kelembagaan mereka dan terkait dengan regulasi yang mengikat kelembagaan mereka sehingga itulah yang menjadi alasan mengapa mereka tidak bisa menggunakan hak pilih mereka”,!tegasnya

Menurut Amijaya, KPU tidak menghapus atau menghilangkan nama mereka dari DPT tapi memberikan marking atau tanda pada nama mereka di 9 kab/kota.

“Nama-nama tersebut tidak dihapus dari DPT, melainkan diberi tanda khusus sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan demi menjaga netralitas lembaga dan integritas”, tandasnya. (*)

Penulis : Rachel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!