
Sorong, TopbNews.com – Sidang Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) dengan objek sengketa hasil calon anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) masa jabatan tahun 2024-2029 yang dilayangkan penggugat Yopi Saflembolo dan Lewi Sadrafle telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Gugatan yang didaftarkan penggugat Yopi Saflembolo Cs melalui kuasa hukum Loury Da Costa,S.H dan Richard G.E. Rumbekwan,S.H di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan nomor perkara : 18/G/2025/PTUN.JPR tanggal 12 Maret 2025 sudah diputuskan majelis hakim TUN setempat.
Alasan pihak penggugat yang merupakan peserta calon anggota DPRP Papua Barat Daya daerah pengangkatan (Dapeng) Kabupaten Sorong Selatan merasa tidak puas dengan pengumumnan panitia seleksi (Pansel) nomor 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang penetapan calon anggota DPRP PBD terpilih masa jabatan 2024-2029. mereka menilai terjadi sejumlah pelanggaran dalam prosesi seleksi tersebut.
Dalam proses tahapan mulai dari persidangan dengan agenda pemeriksaan persiapan tahap pertama kemudian perbaikan surat kuasa dan perbaikan gugatan penggugat, perbaikan surat kuasa para pihak, persidangan penyampaian gugatan secara elektronik.
Selanjutnya Pansel calon anggota DPRP Papua Barat Daya sebagai tergugat menyampaikan jawaban secara eletronik kepada majelis hakim PTUN menanggapi gugatan penggugat.
“Jawaban dalam eksepsi kewenangan relatif tergugat (Pansel) itulah dijadikan sebagai dasar yang disandingkan dengan gugatan penggugat, sehingga pada tanggal 20 Mei 2025 Majelis hakim PTUN Jayapura membacakan putusan sela, dalam amar putusan itu mengadili menolak permohonan penundaan para penggugat, kemudian dalam eksepsi menerima eksepsi tentang kewenangan relatif peradilan, dalam pokok perkara menyatakan satu, gugatan para penggugat tidak diterima. dua menghukum para penggugat membayar biaya perkara,” demikian dijelaskan sekretaris Pansel calon anggota DPRP PBD Benoni Kombado,S.H melalui press release, Rabu (28/5/2025).
Dijelaskan Kombado dalam amar putusan majelis hakim PTUN bahwa bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan atas keputusan ini dapat dapat melakukan upaya hukum banding berdasarkan ketentuan pasal 122 dan 123 Undang-Undang peraturan tata usaha negara selama jangka waktu 14 hari terhitung sejak dibacakan putusan ini.
Kemudian perkara PTUN nomor 20/G/2025/PTUN.JPR daerah pengangkatan Kota Sorong dengan para penggugat Kefas Kalasuat dan Efraim Malibela proses persidangannya sudah dilalui tinggal menunggu Pengucapan amar putusan sela pada tanggal 4 Juni 2025.
Begitu juga dengan perkara PTUN nomor 21/G/2025/PTUN.JPR dengan penggugat Ester Mentansan daerah pengangkatan Kabupaten Raja Ampya, agenda persidangan sudah dilaksanakan dimana penggugat telah menyampaikan gugatan kemudian tergugat pun menjawab gugatan tersebut.
Saat ini majelis hakim sedang mempelajari gugatan penggugat dan jawaban Pansel, putusan amar putusan diagendakan akan diucapkan pada tanggal 3 Juni 2025 mendatang.
Sementara perkara PTUN nomor 28/G/2025/PTUN.JPR daerah pengangkatan Kabupaten Tambrauw dengan penggugat Simon Petrus Baru, baru didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
“Kalau perkara nomor 28/G/2025/PTUN.JPR ini jadwalnya masih persidangan persiapan dan perbaikan terhadap surat gugatan dan surat kuasa para pihak yang sidang akan digelar pada tanggal 4 Juni 2025,” kata Benoni Kombado. (rls)