
Manokwari, TopbNews. com — Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, mengusulkan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penegasan disampaikan saat menghadiri kegiatan penanaman mangrove bersama Anggota DPDRI di Kampung Wamesa, Distrik Maripi, Kamis (8/5/2025).
Jimmy mengaku jika sebelumnya pengelolaan hutan kewenangannya berada di daerah, namun sejauh ini kewenangan pengelolaan hutan telah di tarik ke pusat akibat implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kata dia, tentu kondisi ini membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi sangat terbatas, terutama dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan.
“Kewenangan kami saat ini hanya sebatas di luar kawasan hutan. Padahal, 80 persen wilayah Papua Barat adalah kawasan hutan. Jadi, bagaimana kita bisa maksimal dalam melaksanakan rehabilitasi kalau di dalam kawasan saja tidak punya kewenangan,” tegas Jimmy.
Ia berharap revisi UU 41/1999 dapat mengembalikan sebagian kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah, agar mampu mengelola dan melaksanakan tata kelola hutan secara utuh.
Menurutnya, ini bukan hanya soal kehutanan, tetapi juga berkaitan dengan sektor lain seperti pertambangan, perikanan, perkebunan, hingga peternakan.
Lebih jauh, Jimmy juga menyoroti praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di kawasan konservasi dan hutan lindung.
Ia menegaskan secara aturan, kawasan tersebut tidak boleh diberikan izin usaha pertambangan, kecuali dilakukan secara tertutup, yang umumnya tidak mungkin diterapkan oleh pelaku pertambangan besar.
“Kalau kita mau mendatangkan Pendapatan Hasil Daerah (PHD) dan memperkuat ekonomi masyarakat, maka status kawasan hutan perlu ditransformasi. Sebagian kawasan konservasi harus bisa dialihfungsikan menjadi kawasan hutan produksi agar legalitas izin pertambangan bisa diterbitkan secara sah,” jelasnya.
Jimmy juga menyebut bahwa saat ini gubernur hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang rakyat dengan luas maksimal 5 hektar. Dirinya menilai hal tersebut sangat terbatas dan tidak sebanding dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki Papua Barat.
“Dengan revisi undang-undang, kami harap daerah diberi ruang lebih besar dalam hal perizinan, terutama untuk menjamin keberpihakan kepada masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
Kegiatan rehabilitasi mangrove merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI dalam upaya menjaga ekosistem pesisir dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Penulis : Rian Lahindah.