
Manokwari, TopbNews.com – Tim Seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat (KPU-PB) periode 2025-2030 telah membuka pendaftaran. Adapun formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan setiap peserta dapat di unduh pada laman : https://siakba.kpu.go.id
Ketua Tim Seleksi, DR. M. Jen Wajo berharap pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di seluruh Papua Barat serta masyarakat dapat mendukung semua tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU-PB sesuai jadwal.
“Saya selaku ketua tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat periode 2025-2030 membutuhkan dukungan dari masyarakat dan semua pemangku kepentingan untuk mensukseskan pesta demokrasi di Negara Republik Indonesia. Sebagai Timsel, kami mengundang seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri,” ungkap Jen Wajo saat gelar konferensi pers di Sekretariat Tim Seleksi di Jalan Brawijaya, Kelurahan Padarni Manokwari, Selasa (6 Mei 2025).
Tugas Timsel, aku Jen Wajo adalah memilih 5 (lima) anggota terbaik Putra dan Putri dari Provinsi Papua Barat. Tentunya, sebut Jen Wajo wajib memiliki integritas moral dan etika publik, kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang mumpuni. Selain itu memiliki pengalaman serta pemahaman terhadap sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
Untuk memastikan para calon agar benar-benar tidak terafiliasi Partai Politik, Jen Wajo menegaskan Timsel akan meningkat proses pemeriksaan berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Dalam aturan dikatakan bahwa 5 tahun minimal itu calon tidak boleh terafiliasi dengan partai politik. Indikasinya juga di dukung dengan pendataan dan pengecekan di SIPOL maupun SILON,” tegas Jen Wajo.
Jen Wajo menginformasikan terdapat lebih kurang 15 persyaratan calon anggota KPUPB, yaitu Warga Negara Indonesia; Saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan Kepartaian; Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1); Berdomisili di wilayah Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan KTP Elektronik; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon;
Syarat lainnya adalah Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; serta Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Syarat lain adalah Calon Anggota KPUPB harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, serta tidak pernah dikenai Sangsi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” sebut Jen Wajo.
Khusus kelengkapan persyaratan, Jen Wajo menjelaskan dapat di unggah melalui laman : https://siakba.kpu.go.id; dan/atau penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU PB Période 2025-2030. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal 6 Mei 2025 sampai 17 Mei 2025 pukul 23.59 WIT.

Sekretaris KPUPB, Michael Mote menjelaskan jika ada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dan saran serta masukan, dapat mengunjungi Sekretariat pendaftaran bakal calon anggota KPU PB, alamat : Jalan Brawijaya No. 8, Padarni, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Kode Pos 98312 (jarak kantor ± 200 meter setelah lampu merah Makalou,” sebut Mote.
Sementara Sekertaris Timsel, Mervin Arison Asmuruf, menyampaikan jadwal tahapan seleksi tanggal 6-12 Mei (7 Hari) adalah Pengumuman Pendaftaran, tanggal 6-17 Mei (12 Hari) adalah tahapan Pendaftaran.
Disusul, tanggal 6-24 Mei (19 Hari) adalah Penelitian Administrasi dan pada tanggal 18-23 Mei (6 Hari) Perpanjangan Pendaftaran (Opsional). Pada tanggal 25-26 Mei (2 Hari) merupakan Penetapan Hasil Penelitian Administrasi.
Adapun tanggal 27 Mei-1 Juni (6 Hari) merupakan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi dan tanggal 2-10 Juni (9 Hari) Seleksi Tertulis & Tes Psikologi. Kemudian tanggal 11-12 Juni Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi.
Pada tahapan seleksi, pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes Psikologi disampaikan tanggal 13-15 Juni (3 hari) dan tanggal 13-18 Juni (3 hari) adalah masukan dan tanggapan masyarakat.
Tahapan selanjutnya tanggal 16 hingga 19 Juni adalah tes Kesehatan. Tes wawancara akan berlangsung tanggal 18 -21 Juni, dilanjutkan penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara tanggal 22-23 Juni dan berlangsung selama 3 hari.
“Pengumuman hasil seleksi anggota KPU Provinsi pada tanggal 24-25 Juni dan pada tanggal 25-26 Juni adalah penyampaian nama calon Anggota KPU Provinsi,” jelas Mervin Asmuruf.
Penulis : Marthina Marisan.