Tolak Efisiensi Perjalanan Dinas, Ketua Fraksi Golkar DPRP PB Ingatkan TAPD

Manokwari, TopbNews.com – Ketua Fraksi Golkar DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin menolak efisien anggaran yang berdampak pada tugas fungsi kedewanan. Pasalnya, kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota legislatif juga terpotong.

mostbet

Hal ini menyusul surat, Gubenur Papua Barat kepada Kepala OPD, tembusan Pimpinan DPR Papua Barat dengan nomor : 900.1/451/GBP/2025 tanggal 10 April 2025 tentang penyesuaian dan efisiensi anggaran pada APBD tahun anggaran 2025.

Surat tembusan yang ditandatangani Gubenur Papua Barat, Dominggus Mandacan, itu diserahkan TAPD kepada Pimpinan DPR Papua Barat dalam rapat bersama di Manokwari, Sabtu (12/4).

Menyikapi hal itu, Legislator Papua Barat ini mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa DPR bukan OPD yang bisa mengelola pekerjaan fisik atau proyek.

“Perjalanan dinas di DPRP Papua Barat itu terkait tugas dan fungsi kita. Itu beda dengan teman-teman OPD yang kemudian mengelola proyek dan kemudian perjalanan dinas dalam rangka memastikan pekerjaannya, jadi jangan perlakukan kita sepert Dinas DPR”, ujar Ngabalin di Manokwari, Sabtu (12/4) malam.

“Kalau perjalanan dinas itu dipangkas lalu kita mau lakukan fungsi pengawasan seperti apa? Bagaimana kita menyapa rakyat? Kita tidak ada kantor hari ini. Kalau kemudian perjalanan dinas dipangkas, lalu kita mau bikin apa di DPR ini? Terima gaji, makan gaji buta? ,” tegasnya menambahkan.

Amin Ngabalin kembali mengingatkan TAPD terkait hasil pertemuan bersama DPR Papua Barat pada tanggal 19 Februari 2025 di Jakarta, dimana sudah disepakati bahwa anggaran kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR tidak boleh diefisiensi, namun tiba-tiba muncul surat dari Gubernur.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan kepada teman-teman TAPD, kita sudah punya kesepakatan di Jakarta tanggal 19 Februari dan berita acara kita pegang”, Warning Ngabalin.

Lebih lanjut ditegaskan Amin, dokumen Rancangan APBD Papua Barat Tahun 2025 telah disahkan menjadi Perda Nomor 1 tahun 2025 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, karena itu TAPD tak punya kewenangan untuk mengotak-atik anggaran tersebut tanpa persetujuan DPR.

“Kok tiba-tiba ada pemotongan anggaran kita tidak tahu? Lalu kita disurati tembusan. Siapa yang kasih kewenangan TAPD untuk korek-korek anggaran itu?”, katanya dengan nada tanya.

TAPD kata Ngabalin, diminta hati-hati karena APBD telah ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum sehingga ada konsekuensi hukum.

“Keputusan itu adalah keputusan politik, karena terakhir sebelum APBD itu kita setujui, itu ada pendapat akhir fraksi, kita punya tanggung jawab politik dan tanggung jawab hukum kepada negara dan rakyat jadi harus hati-hari’, imbuhnya.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!