
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman, menjelaskan, keputusan ini berdasarkan Hasil Rapat Pleno KPU Manokwari terkait dengan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Manokwari, Senin (2/12) siang.
“KPU Manokwari telah melaksanakan rapat pleno dimana membahas hasil telaah hukum dari surat rekomendasi Bawaslu. Dan hasilnya, KPU Kabupaten Manokwari akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 9, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, pada kamis 5 des 2024”, terang Sidarman kepada TopbNews.com, Senin (1/12) malam.
Dijelaskan Sidarman, Pelaksanaan PSU dilaksanakan pada Tanggal 5 Desember, karena KPU perlu menyiapkan sejumlah persiapan untuk PSU tersebut.
“KPU akan menyiapkan sejumlah persiapan mulai dari sosialisasi, persiapan petugas, logistik dan juga keperluan pelaksanaan di tanggal 5 mendatang”, ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menyampaikan bahwa Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena adanya pelanggaran yang melibatkan penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak terdaftar serta tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
“Seharusnya dilakukan verifikasi identitas, tetapi surat suara langsung diberikan tanpa proses verifikasi. Ini sudah melanggar prosedur”, jelas Samsudin.
Selain itu, dtemukan adanya insiden dimana seorang anak kecil diduga diarahkan untuk masuk ke TPS hingga melakukan pemilihan.
Penulis : Tesan