Pasangan Berbudi Tuntut Pemungutan Suara Ulang di 164 TPS di Manokwari

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat (Foto : KY/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard Sefnat Boneftar dan Edi Waluyo (BERBUDI), melaporkan dugaan pelanggaran serius dalam Pemilu 2024 ke Bawaslu Manokwari, Senin (2/12).

mostbet

Mereka meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 164 TPS yang tersebar di Manokwari Barat, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, Prafi, dan Masni.

Pasangan Berbudi tiba di kantor Bawaslu Manokwari pukul 11.00 WIT, dan langsung memasukkan laporan ke Bawaslu Manokwari atas dugaan pelanggaran, seperti intimidasi, penggunaan hak pilih secara tidak sah, dan saksi yang tidak menerima salinan berita acara atau C-salinan.

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menegaskan laporan ini sedang ditelaah.

“Sebagai pengawas, kami menerima laporan ini dan memastikan bukti serta dokumen yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil,” ujarnya.

Bawaslu akan memverifikasi laporan tersebut, termasuk memeriksa rekaman video, dokumen resmi, dan kesaksian pihak terkait. Proses ini harus selesai dalam tujuh hari, namun dapat diperpanjang jika pelapor melengkapi bukti tambahan.

Menurut Shamsudin, laporan hasil pengawasan (LHP) menjadi alat penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.

“Kami memantau mulai dari pembukaan TPS hingga penutupan, termasuk memastikan saksi mendapatkan salinan berita acara,” jelasnya.

Namun, Shamsudin memperingatkan, PSU hanya dapat direkomendasikan jika pelanggaran terbukti kuat dan meyakinkan.

“Jika bukti tidak mencukupi, laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Bawaslu Manokwari kini tengah berkoordinasi dengan pengawas di lapangan untuk memastikan laporan ini ditangani secara transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen menjaga integritas pemilu. Semua pihak diminta bersabar menunggu hasil klarifikasi,” pungkasnya. (*/KY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!