KPU Manokwari Musnahkan 599 Surat Suara Rusak Sehari Jelang Pilkada

Manokwari,TobNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari memusnahkan surat suara yang dinyatakan rusak atau cacat sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

mostbet

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aturan yang mengharuskan surat suara tidak layak digunakan dimusnahkan.

Kepala Divisi Teknis KPU Manokwari, Sidarman, melalui rekaman suara WhatsApp menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan surat suara telah dilakukan pada Selasa (26/11) sekitar pukul 19.00 WIT di halaman Kantor KPU Manokwari. Proses ini disaksikan oleh perwakilan Bawaslu, Kepolisian, dan pihak Kejaksaan.

“Surat suara yang rusak atau cacat dari hasil sortir telah kami musnahkan sesuai aturan. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan surat suara yang digunakan dalam pemilihan hanya yang berkualitas baik dan layak,” ujar Sidarman.

Pemusnahan surat suara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Manokwari, Christine Rumkabu.

Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 301 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, serta 298 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.

Proses ini menjadi bagian penting dari upaya KPU Manokwari dalam menjaga integritas pemilihan umum yang akan digelar besok, Rabu (27/11). Dengan langkah ini, diharapkan pemungutan suara dapat berlangsung lancar tanpa kendala terkait surat suara. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!