
Manokwari, TopbNews. com – Mendagri melalui sambutannya yang dibacakan Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengingatkan 35 anggota DPR Papua Barat agar mengutamakan kepentingan masyarakat dan bukan mengutamakan kepentingan pribadi maupun partai.
“Yang perlu digaris bawahi sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, golongan, maupun kepentingan partai politik”, tutur Temongmere pada Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat Dalam Rangka Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota DPR Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Ballroom Aston Niu Hotel, Manokwari, Rabu (2/10).
Ia mengatakan, selama melaksanakan tugas pada periode 2024 – 2029, para anggota DPRPB akan langsung diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas.
“Akan diawasi langsung oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti, KPK, BPK, BPKP, dan tentunya masyarakat luas”, ucap Temongmere.
Mengatasnamakan Pemerintah Daerah, Ali Baham temongmere berharap anggota DPR Papua Barat dapat menjalankan tugas dengan baik sampai masa purna tugas.
“Terimakasih untuk anggota DPRPB periode 2019-2024 dan selamat bekerja kepada para anggota DPR Papua Barat masa jabatan 2024-2029 yang baru saja di lantik. Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban ini anggota DPR Papua Barat dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nantinya”, ujarnya.
Mendagri pada kesempatan itu, menekankan tiga fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran (menetapkan alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat) dan yang terakhir adalah fungsi pengawasan, dalam fungsi ini memiliki hak menyatakan pendapat, interpelasi, hak angket dan hak rekomendasi.
“Untuk itu selaku kepanjangan tangan masyarakat agar bisa dimaksimalkan ketiga fungsi tersusun. Sehingga nantinya bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, ucap Temongmere.
Selanjutnya, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” dipertegas dengan pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala daerah,, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif ini harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, kerjasama yang efektif di tingkat regional”, jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPR Papua Barat, untuk bisa mengawal Pilkada serentak dengan Luber dan jurdil.
“Mulai dari pengawasan, masa persiapan hingga pelantikan, sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Penulis : Tesan/Marthina