
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyelenggarakan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Manokwari, Sabtu (31/8/2024).
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada partai yang belum mendaftar agar dapat segera bergabung untuk mengusung Paslonnya.
“KPU wajib memperpanjang pendaftaran, dengan memberi kesempatan kepada Paslon dan pengusungnya untuk ber- kesepakatan kembali dengan mekanisme atas se- ijin Paslon, dan sebagian dari partai tersebut yang mengusung, bergabung dengan Partai yang belum mendaftar untuk mendaftarkan Paslon yang lain”, jelasnya kepada media ini usai memimpin kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Cagub dan Wagub Papua Barat.
Jadi, jika dengan mekanisme ini dapat terpenuhi maka, saat Pilkada nanti tidak dengan kotak kosong.
Dikatakan Paskalis, terdapat satu partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Oleh sebab itu, partai-partai yang sudah bergabung, berharap agar partai PKN bisa ikut bergabung juga.

“Kalau PKN gabungkan, sifatnya bukan jadi dua, melainkan tetap jadi satu. Namun, kami menyampaikan untuk PKN tetap siap saja, jika nanti ada kebijakan-kebijakan, dan norma-norma yang oleh KPU RI memberikan hak kepada partai mengusungnya tidak hilang, berarti kita akan laporkan dan menunggu petunjuk lebih lanjut”, ujar Paskalis Semunya.
Paskalis lebih lanjut mengatakan, jika sampai dengan tanggal 4 September, tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka KPU akan mengeluarkan keputusan, bahwa Pilkada Gubernur Papua Barat dilaksanakan dengan satu pasangan calon saja.
“Karena seluruh upaya sudah dilakukan, tapi tetap saja Cagub dan Wagub hanya ada satu Paslon”, terangnya.
Sosialisasi ini dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie dan Anggota, serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani.

Sementara itu, Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Cagub dan Cawagub Papua Barat akan dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 2 dan 3 September, pukul 08.00 WIT dan tanggal 4 September, pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT. (*/KY)