SE Pj. Gubernur Papua Barat: Libur 21 Desember

Surat Edaran PJ Gubernur Papua Barat tentang Libur Natal dan Tahun Baru.

Manokwari, Topbnews.com – Penjabat Gubernur Papua Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 850/3398/2022 Tentang Penetapan Libur Fakultatif dan Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Senin, (19/12).

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua Barat, Sekda, Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Para Kepala OPD, Pimpinan BUMN, BUMD dan Pimpinan instansi vertikal di Provinsi Papua Barat, ditetapkan pemberlakuan libur mulai tanggal 21 Desember 2022.

Dijelaskan, libur fakultatif dimulai tanggal 21 sampai dengan 23 Desember, tanggal 24 Desember cuti bersama natal, tanggal 25 Desember libur Hari Raya Natal. Tanggal 26 Desember cuti bersama, tanggal 27 Desember libur fakultatif, tanggal 28 sampai dengan 30 Desember kembali masuk kantor.

Selanjutnya, tanggal 31 Desember libur fakultatif, tanggal 1 Januari 2023 libur tahun baru, tanggal 2 dan 3 Januari libur fakultatif dan tanggal 4 Januari 2023 masuk kantor seperti biasanya.

Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan segenap komponen dengan baik.

Penulis : Tesan
Topbnews.com

Berita Lain :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!