KPU Teluk Bintuni Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, saat diwawancarai di RUSD Teluk Bintuni pada Jumat, 30 Agustus 2024 (Foto : TopbNews.com)

Teluk Bintuni, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni telah menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024 di RUSD Teluk Bintuni, sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, saat diwawancarai di RUSD Teluk Bintuni pada Jumat, 30 Agustus 2024.

mostbet

“RUSD Teluk Bintuni ditunjuk sebagai rumah sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi para calon yang telah melewati tahap pendaftaran kemarin,” kata Memed.

Memed menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kesehatan sudah dimulai sejak 27 Agustus, dan beberapa pasangan calon telah menjalani pemeriksaan.

“Dari tanggal 29 kemarin sudah ada 2 pasangan calon yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan sampai batas pemeriksaan kesehatan ini selesai,” jelasnya.

Untuk memastikan kelengkapan pemeriksaan, KPU dan pihak rumah sakit telah menambahkan dua dokter spesialis dari luar, yakni dokter spesialis jantung dan kejiwaan.

“Ada dua dokter spesialis yang ditambah, yaitu dokter spesialis jantung dan kejiwaan. Ini berdasarkan hasil rapat KPU dan pihak rumah sakit,” tambah Memed.

RSUD Teluk Bintuni dipilih sebagai penyelenggara pemeriksaan kesehatan setelah dilakukan survei terhadap beberapa rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.

“Kami melakukan survei dari beberapa rumah sakit yang direkomendasikan oleh dinas kesehatan, dan dari hasil survei itu terpilihlah RUSD Teluk Bintuni,” jelas Memed.

Tahapan Pemeriksaan Kesehatan dan Proses Selanjutnya

Pemeriksaan kesehatan menjadi kewajiban bagi pasangan calon sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek medis, seperti pemeriksaan penyakit dalam, mata, bedah, THT, paru-paru, USG abdomen, Rontgen, hingga pemeriksaan gigi.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, tahapan berikutnya adalah penelitian administrasi.

“Ini memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum nanti tanggal 22 kami menetapkan bakal pasangan calon menjadi calon tetap,” ungkap Memed.

Proses pemeriksaan kesehatan ini diharapkan berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan setiap calon memenuhi syarat kesehatan, dan dapat memimpin Kabupaten Teluk Bintuni dengan baik. (*)

Penulis : Erik Azwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!