Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI PB, Naik Status Ke Penyidikan

Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu (Foto.RM/Topbnews.com)

Manokwari Topbnews.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua Barat meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat dari penyelidikan ke penyidikan.

mostbet

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu mengatakan, Berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desember 2022, maka penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022

“Tentu saja, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai angka milyaran,” ujarnya.

Dijelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat sejak tanggal 9 september 2022 telah melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI dan telah memeriksa 30 saksi. Dan setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

“Kasus yg menjadi perhatian publik ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI. Dan fokus penyidikannya adalah Dana Hibah KONI TA 2019, 2020 dan 2021 dengan Nilai Anggaran Rp.227.495.122.000,-,” jelasnya dalam rilis yang diterima Topbnews.com.

Berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa KONI Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.227.495.122.000,- diantaranya :

  1. Tahun 2019 sebesar Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar)
  2. Tahun 2020 sebesar Rp.99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
  3. Tahun 2021 sebesar Rp.67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah)

Terhadap dana hibah Tersebut, Penyidik Tipikor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yg sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap. Sehingga tdk sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pasal yg diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Romylus menyampaikan, Terkait siapa tersangkanya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law, sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban.

Penulis : Tesan
Topbnews.com

Berita Lain :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!