Putusan MK Turunkan Ambang Batas Pilkada, KPU Segera Konsultasi dengan DPR

Jakarta, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Pilkada.

Dikutip dari konferensi pers yang disiarkan secara langsung oleh KompasTV di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8) malam, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

Afif mengatakan, langkah Pertama yang dilakukan adalah KPU akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca putusan MK.

‘Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR. Ketiga, kami mensosialisasikan ke partai politik terkait adanya putusan ini”, ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan. Konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai”, jelasnya.

Diketahui, KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selanjutnya, Senin (19/8) MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan partai buruh dan gelora dengan mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!