
Jayapura, TopbNews.com- DPRD Kota Jayapura menggelar Pembukaan Rapat Paripurna Masa persidangan III Tahun 2024 membahas dua agenda.
Kedua agenda tersebut yakni pembahasan Raperda tentang Penetapan APBD Perubahan Koya Jayapura TA 2024 dan satu Raperda Non APBD Kota Jayapura.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait Dalam sambutannya mengatakan, Total APBD perubahan kota Jayapura TA. 2024 mengalami kenaikan sebesar satu triliun delapan ratus sepuluh milyar lebih (1.810.717.743,248) atau 5,83 persen dari APBD Induk TA. Sebesar satu triliun tujuh ratus lima milyar lebih (1.705.171.940,333).
“Kenaikan pada APBD perubahan TA 2024 disebabkan oleh beberapa perubahan kebijakan yakni kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah,” kata Christian di Gedung DPRD Kota Jayapura, Selasa (20/8).
Christian sohilait juga mengingatkan semua pimpinan OPD hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA dengan baik.
“Baik kegiatan yang sedang berlangsung maupun dalam DPA perubahan nanti dapat dikerjakan secara konsisten dan tepat waktu dengan tetap memperhatikan kualitas outputnya,” tegasnya.
Sementara terkait Raperda Non APBD tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 dirinya mengatakan, itu merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro dalam jangka waktu 20 tahun kedepan.
PJ Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait berharap, dengan adanya perubahan APBD Pemkot Jayapura TA 2024, apa yang akan dikerjakan selama empat bulan efektif dapat terwujud.
“Intinya semua perubahan APBD Perubahan ini muaranya pada dua kesuksesan besar yakni sukses pilkada kedepan dan terpilihnya anggota DPRK yang akan dilantik bersamaan dengan DPR terpilih kemarin,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Betaubun dalam sambutannya menorehkan empat catatan yang perlu diperhatikan Pemkot Jayapura pada isi materi KUA-PPAS dan R-APBD Perubahan Kota Jayapura TA 2024.
Menurutnya isi KUA-PPAS dan R-APBD Perubahan setidaknya mencerminkan beberapa prinsip perencanaan pembangunan daerah yang komprehensip.
“Isi dari materi Perlu adanya keterikatan program dan kegiatan sesuai R-APBD dan arah kebijakan RPJM Daerah. Adanya skala prioritas dari suatu program yang direncanakan oleh setiap OPD dalam KUA-PPAS dan R-APBD”, ujarnya.
“Isi materi senantiasa sesuai dengan kebutuhan nyata yang dihadapi masyarakat setempat serta adanya konsistensi dalam implementasi program maupun penyerapan anggaran oleh setiap OPD di lingkup pemkot jayapura mengingat waktu tersisa 4 bulan dalam TA 2024,” pungkasnya. (*)
Penulis : NatYo